Monday, August 29, 2016

PANDUAN PELAKSANAAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016

PENGANTAR

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang implementasi Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ditegaskan bahwa mulai awal tahun 2015 (semester genap) tidak semua sekolah melaksanakan Kurikulum 2013; hanya sekolah-sekolah yang telah melaksanakan kurikulum tersebut sejak tahun pelajaran 2013/2014 atau selama 3 (tiga) semester yang otomatis diperkenankan terus menggunakan kurikulum tersebut ditambah dengan sekolah-sekolah yang dinilai memiliki kelayakan, yang lainnya diperintahkan untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Khususnya di SMK, dampak kebijakan tersebut ternyata berpengaruh besar terhadap model dan strategi pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK. Jika semula menggunakan pendekatan berdasarkan Guru Mata Pelajaran, dengan asumsi guru-guru terbaik pada suatu SMK dapat menjadi Guru Pendamping bagi guru-guru mata pelajaran sejenis pada SMK yang lainnya, maka mulai tahun 2015 seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut pendampingan dengan pendekatan guru mata pelajaran menjadi tidak efektif, karena tidak semua SMK melaksanakan Kurikulum 2013. Atas dasar pertimbangan itu, maka mulai tahun 2015 pelaksanaan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK menggunakan pendekatan The Whole School Training, yaitu pelatihan dan pendampingan berbasis sekolah seutuhnya; caranya dengan melatih sebagian guru-guru terbaik dari SMK Sasaran untuk menjadi Instruktur Kabupaten/Kota, kemudian selaku Instruktur Kabuoaten/Kota ditugaskan menjadi pelatih dan pendamping Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ada di sekolahnya dalam menerapkan Kurikulum 2013 SMK sesuai yang diharapkan.
Materi Pedoman ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang utuh dan jelas serta menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK pada tahun 2016 ini.

Jakarta, Februari 2016.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
 
Hamid Muhammad, Ph. D.



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI

DAFTAR LAMPIRAN

BAB I    PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

B.  Landasan Hukum

C.  Tujuan

D.  Sasaran/Pengguna Panduan

BAB II   PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK

A.  Konsep Dasar

B.  Durasi, Materi, dan Metode Pelatihan

C.  Pelaksanaan Pelatihan

D.  Penilaian Kinerja Peserta Pelatihan

E.  Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak

BAB III  PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK BERBASIS SEKOLAH (THE WHOLE SCHOOL TRAINING)

A.  Konsep Dasar

B.  Pelaksanaan Pendampingan

C.  Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

BAB IV  PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN





DAFTAR LAMPIRAN

Halaman

Lampiran 1
Silabus Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.


Lampiran 2
Jadwal Kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum SMK 2013 Tahun 2016.


Lampiran 3
Rancangan Materi dan Penyaji Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.









BAB I
PENDHULUAN

A.   Latar Belakang
Kebijakan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 antara lain dimaksudkan agar penerapan Kurikulum 2013 di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara terencana dan dengan persiapan yang lebih matang. Pasal 4 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, ketentuan tersebut memberi kesempatan kepada setiap satuan pendidikan yang belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil terus melakukan persiapan-persiapan hingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 diharapkan seluruh sekolah mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh.
Sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, tugas Direktorat Pembinaan SMK dalam menyiapkan sekolah-sekolah (SMK) agar mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya, hanya menyangkut penyiapan dan pelaksanaan pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan pelatihan tentang Kurikulum 2013 yang dilaksanakan oleh unit kerja lain (BP-SDM), maka pada tahun 2016 kedua pekerjaan tersebut (pelatihan dan pendampingan) menjadi tugas direktorat teknis terkait. Atas dasar itulah, Direktorat Pembinaan SMK memrogramkan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK pada Tahun 2016.
Upaya penyiapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Direktorat Pembinaan SMK terus-menerus dilakukan dengan berbagai ragam kegiatan, antara lain melalui program pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi guru dan tenaga kependidikan secara bertahap sesuai dengan pentahapan jumlah sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 SMK. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini ada 1.499 SMK yang ditetapkan sebagai sekolah rintisan pelaksanaan Kurikulum 2013 SMK, sedangkan pada tahun pelajaran 2016/2017 akan ditingkatkan jumlahnya sebanyak 25% atau 3.200 SMK dari keseluruhan jumlah SMK yang ada. Selanjutnya pada tahun berikutnya diprogramkan akan ditambah sebanyak 35% sehingga pada tahun pelajaran 2017/2018 menjadi 60%. Direncanakan pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh kelas X SMK sudah melaksanakan Kurikulum 2013.
Pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan melibatkan peran serta Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, SMK Klaster dan SMK Sasaran sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan baik, perlu dibuat Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.
B.   Landasan Hukum
Kegiatan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K-13 didasarkan atas ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c.    Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
e.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
f.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa;
g.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
h.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
i.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK;
j.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
k.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
l.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
m.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
n.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
o.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
p.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan implementasi Kurikulum2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
q.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
r.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
s.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
t.     Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
u.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
v.    Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
C.   Tujuan
Panduan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK ini secara umum bertujuan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas kepada pihak-pihak terkait tentang program Pelatihan dan Pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan SMK dalam rangka persiapan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
Tujuan tersebut dapat dirinci menjadi tujuan khusus sebagai berikut.
1.    Memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan menengah kejuruan tentang program dan pelaksanaan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, khususnya tentang:
a.    Konsep dasar pelatihan, meliputi: pengertian, tujuan, prinsip, dan tahapan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016;
b.    Durasi, materi dan metode pelatihan;
c.    Pelaksanaan pelatihan, meliputi: pelatihan instruktur nasional, pelatihan instruktur provinsi, pelatihan instruktur kabupaten/kota, serta pelatihan pada SMK Sasaran;
d.    Penilaian kinerja peserta pelatihan;
e.    Peran dan tanggung-jawab para pihak; serta
f.     Pendanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan layanan informasi pelatihan.
2.    Memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan menengah kejuruan tentang program dan pelaksanaan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, khususnya tentang:
a.    Konsep dasar pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, meliputi: pengertian, tujuan, dan prinsip pendampingan;
b.    Strategi, materi, dan aktivitas pendampingan;
c.    Pendanaan dan pengelolaan pelaksanaan pendampingan; serta
d.    Monitoring, evaluasi, pelaporan, dan layanan informasi pendampingan.
D.   Sasaran/Pengguna Panduan
Panduan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016 ini diperuntukkan bagi semua pihak yang terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, khususnya bagi unsur-unsur Direktorat Pembinaan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, SMK Klaster, dan SMK Sasaran.



BAB II
PELATIHAN IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

A.   Konsep Dasar Pelatihan
1.   Pengertian
a.    Pelatihan
Pelatihan adalah setiap usaha untuk memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggung jawabnya, atau satu pekerjaan yang ada kaitannya dengan tugasnya (Gomes, 2003:197).
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan peserta latih agar mampu mengelola dan melaksanakan Kurikulum 2013 SMK, mulai dari perancangan dan penyusunan program dan rencana pelaksanaan pembelajaran, proses pembelajaran dan penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 SMK.
b.    Narasumber
Narasumber pelatihan adalah seluruh pihak yang ditugaskan menjadi sumber informasi dan atau pelatih dalam pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK, terdiri atas:
1)    Narasumber Kebijakan;
2)    Tim Pengembang Materi Pelatihan; dan
3)    Instruktur Pelatihan.
c.    Peserta
Peserta pelatihan terdiri dari unsur:
1)    Instruktur Nasional;
2)    Instruktur Provinsi;
3)    Instruktur Kabupaten/Kota;
4)    Guru dan Tenaga Kependidikan SMK Sasaran
2.   Tujuan pelatihan
a.    Tujuan umum
Secara umum kegiatan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan peserta agar dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK sesuai dengan konsep, strategi, dan karakteristik Kurikulum 2013 baik dalam pembelajaran, penilaian, maupun manajemen.
b.    Tujuan khusus
Setelah mengikuti pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut.
1)    Menjelaskan kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum;
2)    Mengaplikasikan program Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti, Literasi dalam Pembelajaran;
3)    Menganalisis dokumen Kurikulum 2013 SMK, meliputi: SKL, KI-KD, dan Silabus;
4)    Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berbasis Kurikulum 2013 SMK;
5)    Melaksanakan pembelajaran berpendekatan saintifik dan model-model pembelajaran yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 SMK;
6)    Merancang instrumen dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik, serta mengolah dan melaporkannya;
7)    Melaksanakan tugas-tugas pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK;
8)    Memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri unsur-unsur sekolah dalam melaksanakan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013 SMK, dan
9)    Memperkuat keterlaksanaan implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh SMK Sasaran.
3.   Prinsip-prinsip pelatihan
Pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum diberikan oleh instruktur/ fasilitator dengan prinsip-prinsip berikut:
a.    Menyeluruh, yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMK sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
b.    Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pelatihan;
c.    Profesional, yaitu instruktur/fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan pelatihan dan pendampingan dengan baik;
d.    Sikap saling percaya, yaitu peserta percaya terhadap kompetensi instruktur/ fasilitator dan bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan sesuai dengan kurikulum. Sebaliknya, instruktur/fasilitator juga percaya bahwa peserta pelatihan dan pendampingan berkemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan kurikulum dengan baik;
e.    Berdasarkan kebutuhan, yaitu materi pelatihan dan pendampingan adalah materi yang relevan dan memerlukan penguatan untuk implementasi di SMK sasaran;
f.     Berkelanjutan, yaitu bahwa pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulumdilanjutkan oleh guru/sekolah sendiri dan/atau melalui MGMP, MGBK, MKKS dan forum lainnya yang relevan.
4.   Tahapan pelatihan
Pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari:
a.    Pelatihan Tingkat Nasional (Pusat) untuk melatih 148 Instruktur Nasional, terdiri atas 128 Instruktur Nasional Paket Keahlian, 9 Instruktur Nasional Mata Pelajaran kelompok A dan B, dan 11 Instruktur Nasional Mata Pelajaran kelompok C1 (Dasar Bidang Keahlian);
b.    Pelatihan Tingkat Provinsi untuk melatih 360 Instruktur Provinsi;
c.    Pelatihan Tingkat Kabupaten/ Kota untuk melatih 19.058 Instruktur Kabupaten/Kota; dan
d.    Pelatihan Tingkat Satuan Pendidikan untuk melatih 46.574 GTK di SMK Sasaran termasuk kepala sekolah.
Pentahapan pelaksanaan pelatihan tersebut secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.

20 orang dari dinas pendidikan provinsi (secara proporsional)


B.   Durasi, Materi, dan Metode Pelatihan
1.    Struktur Program Pelatihan
Pelatihan Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dilaksanakan secara bertahap untuk Instruktur Nasional, Instruktur Provinsi, Instruktur Kabupaten/Kota, dan Sekolah Sasaran. Durasi, materi, dan aktivitas pelatihan pada semua tahapan pelatihan tersebut pada dasarnya sama. Berikut adalah uraian durasi, materi, dan aktivitas pelatihan tersebut yang dirangkum dalam struktur program pelatihan.

STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK
TAHUN 2016
No.
Materi
Alokasi Waktu
A.   Materi Umum
12

Pembelajaran Aktif

1.
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
2
2.
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
2
3.
Penerapan Literasi dalam Pembelajaran
2
4.
Kompetensi, Materi, dan Pembelajaran
2
5.
Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai
2
6.
Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Berbasis Sekolah
2
B.   Materi Pokok
36
1.
Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian

·   Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus
4
·   Analisis Materi dalam Buku Teks Pelajaran
4
·   Analisis Penerapan Model Pembelajaran
4
·   Analisis Penilaian Hasil Belajar
4
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4
3.
Praktik Pembelajaran dan Penilaian

·   Praktik Pembelajaran dan Penilaian
8
·   Review Hasil Praktik
2
4.
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
4
5.
Spektrum Keahlian PMK
·   Program Pendidikan pada SMK
·   Struktur Kurikulum
·   PKL
2
C.   Materi Penunjang
4
1.
Pembukaan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
1
2.
Tes Awal dan Tes Akhir
2
3.
Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan
1
Jumlah
52


2.    Deskripsi Materi dan Metode Pelatihan
Deskripsi materi dan metode pelatihan disusun berupa silabus pelatihan sebagaimana terlampir.
C.   Pelaksanaan Pelatihan
1.   Pelatihan Instruktur Nasional
a.    Tujuan khusus
Pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahap nasional dimaksudkan untuk menghasilkan Instruktur Nasional yang akan menjadi fasilitator atau narasumber pada pelatihan Instruktur Provinsi.
b.    Peserta
1)    Jumlah peserta sebanyak 148 orang terdiri atas: 128 orang dipilih berdasarkan Paket Keahlian, 9 guru Mata Pelajaran kelompok A dan B, dan 11 orang guru Mata Pelajaran kelompok C1.
2)    Peserta berasal dari unsur Widyaiswara P4TK (Kejuruan), Guru, dan Pengawas SMK.
3)    Diutamakan guru yang telah ikut serta dalam pengembangan Kurikulum SMK, penyusunan silabus dan atau penulisan buku.
c.    Waktu dan tempat pelatihan:
Pelatihan Instruktur Nasional akan dilaksanakan di Jakarta pada minggu ketiga bulan Maret 2016.
d.    Narasumber pada pelatihan Instruktur Nasional adalah pimpinan dan unsur unit kerja tingkat pusat (Ditjen Dikdasmen, Direktorat PSMK, Puskurbuk, Puspendik) dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMK.
e.    Pelatihan Instruktur Nasional dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK bekerja-sama dengan unit-unit kerja yang relevan.
2.   Pelatihan Instruktur Provinsi
a.    Tujuan khusus
Pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahap provinsi dimaksudkan untuk menghasilkan Instruktur Provinsi yang akan menjadi instruktur/ fasilitator pada pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota.
b.    Peserta
1)    Jumlah peserta sebanyak 360 orang; masing-masing provinsi diwakili secara proporsional sesuai dengan jumlah SMK sasaran.
2)    Peserta berasal dari unsur Widyaiswara LPMP, Pengawas SMK, dan Guru SMK yang telah mengikuti Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK.



c.    Waktu dan tempat pelatihan
Pelatihan tingkat Provinsi dilaksanakan secara Region, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Pelaksanaan pelatihan direncanakan pada minggu keempat bulan Maret 2016.
d.    Narasumber untuk pelatihan Instruktur Provinsi adalah pimpinan dan unsur unit kerja Kemdikbud baik tingkat Pusat maupun Daerah dan Instruktur Nasional.
e.    Pelatihan Instruktur Provinsi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK bekerja-sama dengan unit-unit kerja yang relevan.
3.   Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota
a.    Pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahap kabupaten/kota dimaksudkan untuk menghasilkan Instruktur Kabupaten/Kota yang akan menjadi fasilitator atau narasumber pada pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SMK sasaran, sekaligus sebagai Guru Pendamping.
b.    Peserta pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota sebanyak 19.058 orang dengan rincian:
1)    16.060 orang berasal dari 1.606 SMK sasaran baru atau 10 orang dari masing-masing SMK; terdiri atas Kepala SMK, Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Guru Mapel Umum A dan B, serta Guru Mapel Peminatan/ Kejuruan.
2)    2.998 orang berasal dari 1.499 SMK sasaran lama atau 2 (dua) orang dari masing-masing SMK.
c.    Pelatihan tingkat kabupaten/kota ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja-sama dengan unit-unit kerja yang relevan mulai bulan April 2016.
d.    Narasumber pada pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota adalah para Instruktur Provinsi. Jika diperlukan dapat ditugaskan Instruktur Nasional dan atau Tim Pengembang.
4.   Pelatihan SMK Sasaran
a.    Tujuan khusus
Menyiapkan Guru dan Tenaga Kependidikan di SMK Sasaran agar mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK dengan baik dan benar.
b.    Peserta
1)    SMK sasaran yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMK.
2)    Peserta pelatihan di SMK sasaran seluruhnya berjumlah 46.574 orang terdiri atas Guru Mapel, Kepala Program Keahlian, Wakasek Bidang Kurikulum dan Kepala Sekolah.
c.    Waktu dan tempat pelatihan :
Pelatihan tingkat SMK sasaran dilaksanakan di SMK sasaran masing-masing, diharapkan dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2016.
d.    Narasumber pada pelatihan SMK sasaran adalah para Instruktur Kabupaten/ Kota yang ada di SMK masing-masing, tapi jika diperlukan dapat ditugaskan Instruktur Provinsi, Instruktur Nasional atau Tim Pengembang Kurikulum SMK.
e.    Pelatihan tingkat SMK Sasaran diselenggarakan oleh LPMP bekerja-sama dengan unit-unit kerja yang relevan.
D.   Penilaian Kinerja Peserta Pelatihan
1.   Aspek Penilaian
Evaluasi pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK dilakukan mengacu pada tiga aspek penilaian yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan dan sikap. Nilai akhir peserta diperoleh dari proporsi nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan bobot 20% : 80%.
Penilaian pengetahuan dilakukan menggunakan tes tulis dalam bentuk post-test, sedang penilaian keterampilan dilakukan berdasarkan portofolio dari hasil pengerjaan Lebar Kerja (LK) sebanyak 8 (delapan) substansi, meliputi hal-hal di bawah ini dengan bobot setiap item substansi 10%.
1.    Analisis SKL, KI-KD, Silabus dan Pedoman Mata Pelajaran;
2.    Analisis Materi Pembelajaran;
3.    Analisis Penerapan Model Pembelajaran;
4.    Analisis Penilaian Hasil Belajar;
5.    Perancangan dan Pengembangan RPP;
6.    Praktik Pembelajaran dan Penilaian;
7.    Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar, dan
8.    Pengembangan Proposal Pembukaan Paket Keahlian dan PKL.
2.   Kriteria Kelulusan
Peserta Diklat Implementasi Kurikulum 2013 SMK dinyatakan berhasil dan memiliki kewenangan untuk menjadi pelatih pada pelatihan kurikulum yang sama, apabila yang bersangkutan mencapai kemampuan mencapai kriteria sebagai berikut.
a.    Nilai akhir perolehan peserta minimal nilai 71.
b.    Sikap (kehadiran 100% dan keaktivan) dengan kategori “Baik”.
3.   Format Penilaian



N I L A I
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK
TAHUN 2016
No
Nama
Instansi
Tugas 1
Tugas 2
Tugas 3
Tugas 4
Tugas 5
Setor
Kual
NA-1
Setor
Kual
NA-2
Setor
Kual
NA-3
Setor
Kual
NA-4
Setor
Kual
NA-5















































































































































































































































































NB:
Setor = Setor tugas sesuai waktu.                                                                                                                  Tim Penilai
Kual  = Kualitas latihan + proses.



PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013SMK
Kelas:
No
Nama
Instansi
Keterampilan
Pengetahuan
Sikap
Nilai Akhir
Predikat
Tugas 1 Analisis SKL, KI dan KD (NA1)
Tugas 2 Analisis Materi Pelajaran (NA2)
 Tugas 3 Analisis Penerapan Model Pembelajaran (NA3)
Tugas 4 Analisis Penilaian Hasil Belajar (NA4)
Tugas 5 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (NA5)
Tugas 6 Praktik Pembelajaran dan Penilaian
Tugas 7. Praktik Pengolahan dan Pelaporan
Tugas 8 Pengemb. Proposal Pembukaan Paket Keahlian dan PKL
Skor
Tes Akhir
Kehadiran
Keaktifan
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%
Bobot 10%

Bobot 10%
Bobot 10%
1











-




2











-




3











-




4











-




5











-




6











-




7











-




8











-




9











-




10
















11
















12











-




n

















Tim Penilai 1                                                                                                                                       Tim Penilai 2



___________________                                                                                                                                                              __________________



4.   Sertifikasi
a.    Hasil penilaian peserta pelatihan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
Nilai Akhir
Predikat
86 – 100
Sangat Baik
71 – 85
Baik
≤ 70
Cukup
b.    Sertifikat Pelatihan diberikan kepada peserta yang memperoleh Nilai Akhir minimal 71 atau predikat Baik, sebagai bukti atau pengakuan bahwa yang bersangkutan “layak” menjadi Instruktur Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK.
c.    Kepada peserta yang memperoleh Nilai Akhir ≤ 70 atau predikat Cukup diberikan Keterangan Mengikuti Pelatihan, tapi tidak diberikan kelayakan menjadi Instruktur.
E.    Peran dan Tanggung Jawab
1.   Pusat
a.    Menyiapkan panduan pelaksanaan dan materi pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK;
b.    Melakukan sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
c.    Menyiapkan Tim Pengembang Materi Pelatihan;
d.    Menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi calon Instruktur Nasional dan Instruktur Provinsi;
e.    Melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat klaster;
f.     Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabuoaten/Kota dan LPMP;
g.    Membuat data base di setiap provinsi, dan
h.    Merangkum laporan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum dari LPMP.
2.   Provinsi
a.    Melakukan koordinasi pendataan SMK Klaster dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota;
b.    Melakukan verifikasi data SMK Klaster berdasarkan data individual sekolah dari Data Pokok Pendidikan;;
c.    Mengirim data SMK Klaster ke Direktorat Pembinaan SMK;
d.    Melakukan validasi data SMK Klaster pada saat asistensi pendataan pendampingan implementasi kurikulum;
e.    Melakukan sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
f.     Membuat data base di setiap kabupaten/kota, dan
g.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum.
3.   LPMP
a.    Melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah dana blockgrant dengan jumlah SMK Sasaran di masing-masing provinsi;
b.    Mempersiapkan dan melakukan penandatanganan naskah MoU blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum dengan SMK Klaster dan SMK Sasaran;
c.    Mempersiapkan persyaratan penyaluran dana blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
d.    Melakukan rekapitulasi data penerimaan dana blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi KurikulumSMK;
e.    Menetapkan jumlah tim TPK untuk setiap Kabupaten/Kota proporsional dengan SMK Sasaran;
f.     Melakukan bimbingan teknis pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi TPK Kabupaten/Kota;
g.    Melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
h.    Mengumpulkan laporan pertanggungjawaban akhir dari SMK Klaster dan SMK Sasaran tentang pemanfaatan dana blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
i.      Membuat laporan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK di provinsi masing-masing;
4.   Kabupaten/Kota
a.    Menghimpun data SMK Klaster dan SMK Sasaran;
b.    Menetapkan SK Penetapan SMK Klaster dan SMK Sasaran;
c.    Mengirim data SMK Klaster dan SMK Sasaan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
d.    Membantu validasi data SMK Sasaran SMK Klaster pada saat asistensi pendataan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
e.    Mengikuti sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
f.     Membantu pengiriman laporan pertanggungjawaban akhir blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
g.    Mengkoordinir pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum oleh TPK Kabupaten/Kota.
5.   SMK Klaster dan SMK Sasaran
a.    Mengikuti asistensi pendataan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
b.    Menandatangani MoU blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum dengan LPMP;
c.    Mengikuti pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK yang diselenggarakan oleh LPMP;
d.    Melaporkan penerimaan dana blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum untuk tingkat SMK Sasaran;
e.    Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK di masing-masing SMK Sasaran, menggunakan dana blockgrant;
f.     Membuat dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Akhir blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK ke LPMP dan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.



BAB III

PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI

KURIKULUM 2013 SMK BERBASIS SEKOLAH

(The Whole School Training)

A.    Konsep Dasar

1.   Pengertian

a.    Pendampingan
Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 SMK yang diberikan oleh Guru Pendamping kepada Guru dan Tenaga Kependidikan lainhya di SMK Sasaran melalui model pendampingan di satuan pendidikan dimana pendampingan dilakukan oleh Guru Pendamping yang ada di satuan pendidikan (Permendikbud 105 tentang Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, Pasal 6 ayat 1 (b) dan ayat 3).
b.    Guru Pendamping (Instruktur Kabupaten/Kota)
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK dilaksanakan oleh Guru Pendamping, yaitu guru-guru dan kepala sekolah yang telah lulus pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK di tingkat kabupaten/kota, karena itu guru pendamping ini disebut Instruktur Kabupaten/Kota.
c.    Sasaran Pendampingan (Penerima Pendampingan)
Sasaran pendampingan adalah seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada SMK Sasaran, selanjutnya disebut GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Sasaran.
SMK Sasaran pendampingan pada tahun 2016 terdiri atas SMK Sasaran Lanjutan sebanyak 1499 SMK dan SMK Sasaran Baru sebanyak 1606 SMK, seluruhnya berjumlah 3105 SMK Saaran.
Setiap SMK Sasaran Lanjutan akan difasilitasi oleh 2 (dua) orang Instruktur Kabupaten/Kota sebagai Guru Pendamping, sedangkan SMK Sasaran Baru akan difasilitasi oleh 10 Instruktur Kabupaten/Kota sebagai Guru Pendampng, seluruhnya berasal dari SMK Sasaran yang bersangkutan.
d.    Instruktur Provinsi
Instruktur Provisni adalah fasilitator/instruktur yang disiapkan secara Nasional untuk membimbing atau melatih calon Instruktur Kabupaten/Kota; yaitu para Widyaiswara LPMP, TPK Provinsi, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru SMK yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, direkomendasi oleh Kepala LPMP, dan ditetapkan secara Nasional oleh Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tuntas mengikuti Pelatihan Instruktur Provinsi Implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
e.    Instruktur Nasional
Instruktur Nasional adalah fasilitator/instruktur yang disiapkan secara Nasional untuk membimbing atau melatih calon Instruktur Provinsi; yaitu para Widyaiswara, Pengawas, Kepala Sekolah yang ditetapkan secara Nasional oleh Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tuntas mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.

2.   Tujuan

Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 memiliki tujuan sebagai berikut.
a.    Memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri unsur-unsur sekolah dalam melaksanakan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013 SMK;
b.    Memperkuat keterlaksanaan implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh SMK Sasaran;
c.    Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK di sekolah masing-masing, dan
d.    Membangun budaya mutu sekolah melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual, taat asas, dan berkelanjutan.

3.   Prinsip-prinsip Pendampingan

Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.    Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pendamping dan penerima pendampingan adalah semata-mata hubungan kepentingan profesional, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kinerja GTK Sasaran dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, dan bukan atas dasar hubungan personal atau lainnya.
b.    Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini maka hubungan antara Instruktur Kabupaten/Kotal selaku Guru Pendamping dan GTK Sasaran, serta hubungan dengan unsur-unsur lainnya dalam kaitan dengan proses pendampingan adalah hubungan sejawat yang setara, tidak ada salah satu lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan yang lainnya serta tidak bersifat evaluatif.
c.    Saling percaya: yaitu antara Guru Pendamping, GTK Sasaran, dan unsur-unsur yang lainnya harus dibangun dan dikembangkan sikap saling percaya. Penerima pendampingan harus yakin bahwa pemberi pendampingan memiliki kemampuan dan dengan ihlas ingin membantu meningkatkan kualitas keprofesionalannya. Sebaliknya, pemberi pendampingan pun harus yakin bahwa yang didampinginya memiliki kemauan dan kemampuan untuk maju dan siap menerima pendampingan.
d.    Berdasarkan kebutuhan: yaitu bahwa materi pendampingan yang diberikan benar-benar didasarkan atas kebutuhan masing-masing GTK Sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, dan cara-cara yang digunakan pun sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka menerima pendampingan.
e.    Kolektif dan menyeluruh: bahwa SMK sebagai sebuah komunitas dibangun oleh berbagai macam peran dan fungsi; ada siswa, ada guru mata pelajaran, ada guru BP/BK, ada teknisi dan atau laboran, ada pustakawan, ada administrator (tenaga tata usaha), dan sebagainya. Pendampingan harus menyentuh seluruh aspek kesekolahan SMK serta mampu menyatukan dan meningkatkan berbagai peran dan fungsi yang berbeda-beda menjadi kekuatan kolektif dan seluruhnya diarahkan untuk memperlancar proses implementasi Kurikulum 2013 SMK yang berkualitas.
f.     Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan terus berlanjut, meskipun kegiatan pendampingan secara program sudah tidak terjadwal. Hubungan tersebut dapat dibangun antara lain melalui bentuk kegiatan tutorial.

B.    Pelaksanaan Pendampingan

1.   Pola Pendampingan

Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 sepenuhnya dilaksanakan oleh dan di SMK Sasaran (The Whole School Training). Instruktur Kabupaten/Kota selaku Guru Pendamping dan GTK Sasaran seluruhnya berasal dari SMK Sasaran yang sama.
Kegiatan pendampingan di SMK Sasaran diawali dengan pelatihan Kurikulum 2013 SMK serta teknis implementasinya dalam bentuk pemberian informasi dan latihan langsung melalui kegiatan In House Training (IHT), selanjutnya Guru Pendamping bersama-sama GTK Sasaran menyepakati kegiatan tindak-lanjut yang akan dilaksanakan oleh masing-masing GTK Sasaran, sesuai dengan bidang garapannya dalam bentuk kegiatan On the Job Training (OJT). Kegiatan tindak lanjut tersebut dirancang secara terprogram dengan target dan hasil yang jelas serta disepakati oleh Guru Pendamping dan GTK Sasaran. Selama kegiatan tindak lanjut berjalan, Guru Pendamping melaksanakan pendampingan dalam bentuk layanan konsultasi, coaching dan atau pemodelan sesuai dengan kebutuhan masing-masing GTK Sasaran.
Kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 diprogramkan sebagai kegiatan yang tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri atas beberapa kegiatan pelatihan dan pendampingan yang saling mempersyaratkan sebagaimana tergambar pada skema di bawah ini.

LINGKUP DAN TAHAPAN KEGIATAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016


Sesuai lingkup dan tahapan kegiatan sebagaimana ditampilkan pada skema di atas, dapat diuraikan bahwa program pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK pada tahun 2016 ini merupakan rangkaian kegiatan sebagai berikut.
a.    Menyiapkan dokumen pendukung atau bahan pelatihan dan pendampingan, dilakukan oleh kelompok pengembang dan nara sumber sebagai pengarah;
b.    Melaksanakan Pelatihan Calon Pelatih (TOT) untuk menyiapkan Instruktur Nasional dan Instruktur Provinsi secara bertahap. Dilaksanakan secara Nasional;
c.    Melaksanakan Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota yang difasilitasi oleh Instruktur Provinsi. Pelatihan ini dilaksanakan oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dapat dilaksanakan di SMK Klaster.
Peserta pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota seluruhnya berasal dari SMK Sasaran, disiapkan untuk menjadi instruktur pada pelatihan (In House Training) dan menjadi pendamping pada pendampingan (On The Job Training) implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
d.    Melaksanakan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh SMK Sasaran dengan pola sebagai berikut.
1)    Tim Guru Pendamping, yaitu para Instruktur Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK di tempat tugasnya masing-masing (In House Training –IHT--). Sasarannya adalah seluruh GTK yang ada; dapat dilaksanakan sekaligus atau secara bergelombang, sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang tersedia serta pertimbangan tingkat efektivitasnya.
2)    Tindak lanjut hasil pelatihan dalam bentuk implementasi hasil IHT pada kondisi kerja sesungguhnya (On the Job Training –OJT--) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing GTK Sasaran. Tim Guru Pendamping melaksanakan pendampingan.

2.   Materi Pendampingan

a.    Kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 difokuskan pada fasilitasi penerapan Kurikulum 2013 SMK yang telah disempurnakan. Materi pendampingan yang diberikan Guru Pendamping mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu: (1) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), (2) proses pembelajaran, dan (3) proses penilaian.
Garis besar materi-materi tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut.
1)    Penguasaan konsep pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 SMK yang disempurnakan, mencakup kajian dan diskusi tentang alasan/rasional dikembangkan dan diberlakukannya Kurikulum 2013 serta elemen perubahannya. Aspek penting berkenaan dengan konsep pembelajaran ini adalah adanya perubahan mind-set dan pemahaman terhadap esensi Kurikulum 2013.
2)    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan silabus yang telah disempurakan, antara lain meliputi KI/KD, materi pokok, pendekatan dan strategi pembelajaran, serta penilaian yang dirancangkan pada silabus mata pelajaran.
3)    Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, yang difokuskan pada terimplementasikannya pendekatan scientific, discovery learning, problem based, inquiry learning, dan high order thinking skills, dalam pembelajaran.
4)    Pelaksanaan penilaian sesuai dengan kebutuhan dan kaidah-kaidah penilaian berbasis kompetensi (Competency Based Assessment), antara lain penggunaan penilaian acuan kriteria dan portofolio.
b.    Pendampingan dalam bentuk Program Tindak Lanjut (On the Job Training) dimaksudkan untuk membantu GTK Sasaran mengembangkan kemampuannya dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK yang disempurnakan, sekaligus untuk memastikan bahwa proses implementasi Kurikulum 2013 SMK berlangsung sebagaimana yang diharapkan.
1)    Setiap GTK Sasaran selaku peserta pendampingan bersama-sama Guru Pendamping menyusun program tindak lanjut, dengan rincian kegiatan berdasarkan lingkup materi pendampingan yang disesuaikan dengan rincian tugas dan tanggung-jawabnya sehari-hari.
2)    Program tindak lanjut setiap GTK Sasaran harus disepakati bersama Guru Pendamping (Instruktur Kabupaten/Kota), terutama menyangkut jenis dan aspek kegiatan yang akan diobservasi, cara dan instrumen observasinya, waktu observasi, serta ukuran keberhasilan dan jangka waktu yang diperlukan.
3)    Sesuai program yang disepakati, Instruktur Kabupaten/Kota atau Guru Pendamping melaksanakan observasi terhadap setiap GTK Sasaran yang mengimplementasikan Program Tindak Lanjut sekaligus memberikan layanan pendampingan melalui kegiatan konsultasi, pemodelan (modelling), dan pelatihan personal untuk hal-hal spesifik (coaching).
c.    Program Pelatihan (In House Training) dan Pendampingan (On the Job Training) di masing-masing SMK Sasaran dirancang dan dikembangkan berdasarkan struktur program sebagai berikut.


STRUKTUR PROGRAM
PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM2013 SMK DI SMK SASARAN
(The Whole School Training)
NO.
MATERI
WAKTU
(@ 45’)
A.    Materi Umum
12
1.
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
2
2.
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
2
3.
Penerapan Literasi dalam Pembelajaran
2
4.
Kompetensi, Materi dan Proses Pembelajaran
2
5.
Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai
2
6.
Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Berbasis Sekolah (The Whole School Training)
2
B.    Materi Pokok
36
1.
Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian

a.   Analisis Dokumen SKL, KI-KD, Silabus
4
b.   Analisis Materi Pembelajaran
4
c.   Analisis Penerapan Model Pembelajaran
4
d.   Analisis Penilaian Hasil Belajar
4
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4
3.
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
5
a.   Praktik Pembelajaran dan Penilaian
8
b.   Reviu Hasil Praktik
2
4.
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
4
5.
Spektrum Keahlian PMK
·       Program Pendidikan pada SMK
·       Struktur Kurikulum SMK
·       PKL
2
6.
Penyusunan Program Tindak-lanjut (OJT)
2*)
7.
Implementasi Program Tindak-lanjut (OJT)
**)
C.    Penunjang
4
1.
Pembukaan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
1
2.
Tes Awal dan Tes Akhir
2
3.
Penutupan: Reviu dan Evaluasi Pelatihan

Jumlah
52
*) Di luar jam terstruktur.
**) Materi program, durasi waktu dan jadwal pelaksanaan ditetapkan bersama oleh masing-masing GTK dan Guru Pendamping.

3.   Pendanaan Pendampingan

Biaya pelaksanaan pendampingan dianggarkan melalui APBN dalam bentuk bantuan sosial yang disalurkan melalui LPMP.

C.    Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

1.    Monitoring dan Evaluasi
Monotoring dan evaluasi pelaksanaan pendampingan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab masing-masing LPMP.
2.    Pelaporan
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 terdiri atas serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.    Pelatihan GTK Sasaran di SMK Sasaran (In House Training), dan
b.    Pelaksanaan Pendampingan melalui kegiatan Tindak Lanjut Pelatihan (On the Job Training).
Pelaporan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas administratif, dibuat sebagaimana biasanya laporan kegiatan. Di samping itu ada laporan yang dimaksudkan untuk kepentingan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
Pelaporan dibuat oleh masing-masing SMK Sasaran dan diserahkan ke LPMP yang membinanya. Setiap LPMP membuat kaporan secara kumulatf untuk seluruh SMK yang menjadi binaannya.

BAB IV

P E N U T U P


Pedoman pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 ini disiapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pendampingan implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016. Pedoman ini diharapkan dapat mempermudah dan memberi motivasi kepada para Instruktur, Guru Pendamping dan GTK Sasaran serta pemangku kepentingan lainnya, terutama SMK Sasaran, unsur Dinas Pendidikan Provinsi, unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, para Pengawas, dan unsur Komite SMK untuk saling berkomunikasi dan menyelaraskan kegiatan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang pada gilirannya diharapkan akan sangat mendukung keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 SMK.



















LAMPIRAN-LAMPIRAN



Lampiran 1. Silabus Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.

SILABUS PELATIHAN

Kelompok Materi      : Umum
Materi Pelatihan        : 1.2. Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
Alokasi Waktu                   : 2 JP

No
Kompetensi
Uraian Materi
Kegiatan dan Teknik Penilaian
1.2
a.  Memahami arah kebijakan Kurikulum 2013
b.  Memahami perangkat Kurikulum 2013 yang diperbaiki
c.   Memahami permasalahan dan solusi perbaikan perangkat Kurikulum 2013

·   Arah kebijakan Kurikulum 2013

·   Perangkat Kurikulum 2013 Perbaikan

·   Permasalahan dan Solusi
·      Ceramah menggunakan Powerpoint Kebijakan dan Dinamika Kurikulum 2013
(Kode: PPT 1.2)
·      Tanya Jawab
·      Demonstrasi contoh perbaikan perangkat kurikulum 2013

Penilaian: Pre dan postest


SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Umum
Materi Pelatihan        : 1.4 Kompetensi, Materi, dan Pembelajaran
Alokasi Waktu          : 2 Jam Pelajaran (@45 menit)

No
Kompetensi
Uraian Materi
Kegiatan dan Teknik Penilaian
1.4
1.  Memahami secara utuh rasional Kurikulum 2013


2.  Memahami empat elemen Kurikulum 2013, yang mencakup: SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
1. Rasional pengembangan Kurikulum 2013 dalam kaitannya dengan perkembangan masa depan.
2. Empat elemen Kurikulum 2013 yang mencakup: SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
1. Menyimak dan melakukan tanya jawab tentang rasional pengembangan Kurikulum 2013.

2. Menyimak dan melakukan tanya jawab tentang empat elemen Kurikulum 2013.

Penilaian: Tes awal/ akhir



SILABUS PELATIHAN

Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.1.a. Analisis dokumen SKL, KI, KD, silabus dan pedoman Mata Pelajaran             
Alokasi waktu          : 4 JP

No
Kompetensi
Materi Pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.1.a
·      Memahami konsep SKL, KI dan KD
SKL, KI dan KD
·  Ceramah menggunakan powerpoint tentang SKL, KI, KD, silabus dan pedoman mata pelajaran
(kode: PPT 2.1.a)
·  Tanya Jawab
·  Demonstrasi contoh analisis SKL, KI dan KD
·  Latihan menganalisis SKL, KI, KD, silabus dan pedoman mata pelajaran

Penilaian:
·         portofolio
·      Menganalisis SKL, KI dan KD
·      Menganalisis silabus mata pelajaran
Silabus
·      Menganalisis Pedoman mata pelajaran
Pedoman mata pelajaran


SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.1.b. Analisis materi dalam Buku Teks Pelajaran         
Alokasi waktu          : 4 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.1.b

Menganalisis materi dalam buku teks pelajaran
Buku teks pelajaran
·       Ceramah menggunakan powerpoint tentang buku teks pelajaran
(kode: PPT 2.1.b)
·       Tanya Jawab
·       Demonstrasi contoh analisis materi pelajaran
·       Latihan menganalisis materi buku teks pelajaran

Penilaian:
·         portofolio

SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.1.c. Analisis Penerapan Model Pembelajaran
Alokasi waktu          : 4 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.1.c
·       Memahami model pembelajaran
·      Menganalisis penerapan model pembelajaran sesuai KD yang diajarkan
·       Model pembelajaran
·       Matrik Pemaduan
· Ceramah menggunakan powerpoint tentang model pembelajaran
(kode: PPT 2.1.c)
· Tanya Jawab
· Demonstrasi contoh analisis model pelajaran
· Latihan menganalisis penerapan model pembelajaran dan pemaduan

Penilaian:
· Portofolio


SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.1.d. Analisis Penilaian Hasil Belajar
Alokasi Waktu          : 4 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.1.d
·      Memahami konsep penilaian pembelajaran
·      Menganalisis penilaian hasil belajar pengetahuan, keterampilan dan sikap
Model pembelajaran
· Ceramah menggunakan powerpoint tentang model pembelajaran
(kode: PPT 2.1.d)
· Tanya Jawab
· Demonstrasi contoh analisis model pelajaran
· Latihan menganalisis penerapan penilaian hasil belajar

Penilaian:
· Portofolio

SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.2. Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Alokasi waktu          : 4 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.2.
·    Memahami konsep RPP
·    Merancang pengembangan RPP
RPP
·    Ceramah menggunakan powerpoint tentang RPP
(kode: PPT 2.2)
·    Tanya Jawab
·    Demonstrasi contoh rancangan RPP
·    Latihan merancag pengembangan RPP sesuai mata pelajaran yang diampu

Penilaian:
·    Portofolio



SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.3. Praktik Pembelajaran dan Penilaian
Alokasi waktu          : 10 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.3.
·    Melakukan pembelajaran sesuai rancangan RPP
·    Melaksanakan penilaian
·    Mereview (Refleksi) hasil praktik pembelajaran dan penilaian
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
·    Melakukan pembelajaran antar teman (peer teaching)
·    Melakukan penilaian pembelajaran antar teman
·    Merefleksi praktik pembelajaran dan penilaian

Penilaian:
·    Unjuk kerja



SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.4 Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
Alokasi Waktu          : 4 Jam

No
Kompetensi
Uraian Materi
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.4
·    Mengolah penilaian hasil pembelajaran

·    Membuat laporan hasil belajar
·    Pengolahan penilaian hasil belajar
·    Pelaporan hasil penilaian
·    Ceramah tentang pengolahan dan pelaaporan hasil belajar dengan menggunakan Power Point (2.4)
·    Memberikan contoh cara pengolahan penilaian hasil belajar dan pelaporan hasil pembelajaran
·    Latihan melakukan pengolahan hasil pembelajaran
·    Latihan membuat laporan hasil penilaian

Penilaian:
·    Portofolio




SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi      : Materi Pokok
Materi Pelatihan        : 2.5. Spektrum Keahlian PMK
Alokasi waktu          : 2 JP

No
Kompetensi
Materi pelatihan
Kegiatan dan Teknik Penilaian
2.5.a

·    Memahami Spektrum Keahlian PMK
·    Menyusun proposal pengajuan Paket Keahlian

Spektrum keahlian PMK
·    Ceramah menggunakan powerpoint tentang Spektrum Keahlian PMK
(kode: PPT 2.5)
·    Tanya Jawab

Penilaian:
·    Portofolio (membuat proposal Pengajuan Pembukaan Paket Keahlian)
25.b
·    Memahami konsep Praktik Kerja Lapangan (PKL)
·    Membuat program PKL

PKL
·    Ceramah menggunakan powerpoint tentang PKl
(kode: PPT 2.6)
·    Tanya Jawab
·    Menyusun program PKL (salah satu Paket Keahlian)

Penilaian:
·    Portofolio



Lampiran 2.  Jadwal Kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum SMK 2013 Tahun 2016.




JADWAL KEGIATAN
PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
(Instruktur Nasional, Instruktur Provinsi, dan Instruktur Kabupaten/Kota)

Hari Pertama
Waktu
Materi/Kegiatan
Nara Sumber/ Fasilitator
Moderator/ Pendamping
O8.00-08.45



08.45-09.30



09.30-10.15



10.15-10.30



10.30-11.15



11.15-12.00



12.00-14.00
·  Check In
·  Pendaftaran Peserta
-
Panitia
14.00-14.45
Pleno:
·  Pembukaan
·  Pengarahan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
·  Ketua Panitia
·  Pimpinan
Panitia
14.45-15.30
15.30-15.45



15.45-16.30
Pleno:
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum


16.30-17.15
17.00-19.00



19.00-19.45
Pleno:
·  Penerapan Literasi dalam Pembelajaran
·  Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti


19.45-20.30
20.30-21.15



Hari Kedua
Waktu
Materi/Kegiatan
Nara Sumber/ Fasilitator
Moderator/ Pendamping
O8.00–08.45
Pleno:
Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Berbasis Sekolah (The Whole School Training)


08.45-09.30


09.30-09.45



09.45-10.30
Pleno:
·   Kompetensi, Materi dan Pembelajaran
·   Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai


10.30-11.15


11.15-12.00


12.00-13.00



13.00-13.45
Pleno:
Spektrum Keahlian PMK
·   Program Pendidikan pada SMK
·   Struktur Kurikulum
·   PKL


13.45-14.30


14.30-15.15
Kelompok Kelas:
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus


15.15-15.30



15.30-16.15
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus


16.15-17.30


17.30-19.00



19.00-19.45
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus


19.45-20.30
Kelompok Kelas:
Analisis Materi Pembelajaran


20.30-21.15



Hari Ketiga
Waktu
Materi/Kegiatan
Nara Sumber/ Fasilitator
Moderator/ Pendamping
O8.00–08.45
Analisis Materi Pembelajaran


08.45-09.30


09.30-10.15
Kelompok Kelas:
Analisis Penerapan Model Pembelajaran


10.15-1030



10.30-11.15
Analisis Penerapan Model Pembelajaran


11.15-12.00


12.00-13.00



13.00-13.45
Analisis Penerapan Model Pembelajaran


13.45-14.30
Kelompok Kelas:
Analisis Penilaian Hasil Belajar


14.30-15.15


15.15-15.30



15.30-16.15
Analisis Penilaian Hasil Belajar


16.15-17.30


17.30-19.00



19.00-19.45
Kelompok Kelas:
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


19.45-20.30


20.30-21.15



Hari Keempat
Waktu
Materi/Kegiatan
Nara Sumber/ Fasilitator
Moderator/ Pendamping
O8.00–08.45
Kelompok Kelas:
Praktik Pembelajaran dan Penilaian


08.45-09.30


09.30-10.15


10.15-1030



10.30-11.15
Praktik Pembelajaran dan Penilaian


11.15-12.00


12.00-13.00



13.00-13.45
Praktik Pembelajaran dan Penilaian


13.45-14.30


14.30-15.15


15.15-15.30



15.30-16.15
Kelompok Kelas:
Review Hasil Praktik


16.15-17.30


17.30-19.00



19.00-19.45
Kelompok Kelas:
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar


19.45-20.30


20.30-21.15



Hari Kelima
Waktu
Materi/Kegiatan
Nara Sumber/ Fasilitator
Moderator/ Pendamping
O8.00–08.45
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar


08.45-09.30
Kelompok Kelas:
Tes Akhir


09.30-10.15


10.15-1030



10.30-11.15
Pleno:
Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan


11.15-12.00


12.00-13.00



13.00-13.45



13.45-14.30



14.30-15.15



15.15-15.30



15.30-16.15



16.15-17.30



17.30-19.00



19.00-19.45



19.45-20.30



20.30-21.15



Catatan:   1.  Narasumber/Fasilitator masing-masing materi/kegitan pada masing-masing tingktan pelatihan dapat dilihat pada Rancangan Materi dan Penyaji pada Lampiran 3.
                 2.  Jadwal dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada, tanpa mengubah materi, alokasi waktu, serta mempertimbangkan kontinuitas materi yang disajikan.
                 3.  Jika terkait dengan pelaksanaan ibadah Sholat Jumat, jadwal dapat disesuaikan.



Lampiran 3.  Rancangan Materi dan Penyaji Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016

MATERI PROGRAM PELATIHAN KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
DAN RANCANGAN PENYAJINYA
No.
Materi
Penyaji pada Pelatihan Instruktur Nasional (IN)
Penyaji pada Pelatihan Instruktur Provinsi (IP)
Penyaji pada Pelatihan Instruktur Kab./Kota (IK)
1.
Materi Umum
1.1   Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
Tim PBP Direktorat
Tim PBP Direktorat
LPMP
1.2   Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
Ka Balitbang/Ka Puskurbuk
Ka Balitbang/Ka Puskurbuk
LPMP
1.3   Penerapan Literasi dalam Pembelajaran
Tim Literasi dan Puskurbuk
Tim Literasi dan Puskurbuk
LPMP
1.4   Kompetensi, Materi, dan Pembelajaran
Kabid Puskurbuk/TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
1.5   Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai
Ka Puspendik/Kabid
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
1.6   Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Berbasis Sekolah (The Whole School Training)
Kasubdit Kurikulum Direktorat PSMK
Kasubdit Kurikulum Direktorat PSMK
LPMP
2.
Materi Pokok
2.1  Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian



a.  Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus, dan Pedoman Mapel
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
b. Analisis Materi Pembelajaran
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
c.  Analisis Penerapan Model Pembelajaran
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
d. Analisis Penilaian Hasil Belajar
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
2.2  Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
2.3  Praktik Pembelajaran dan Penilaian



a.  Praktik Pembelajaran dan Penilaian
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
b. Review Hasil Praktik
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
2.4  Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
3.
Materi Penunjang
3.1  Pembukaan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
Menteri Dikbud
Dirjen/Direktur/Kadisdik Prov
Kadisdik Prov/ Kep. LPMP
3.2  Tes Awal/Tes Akhir
TPK Pusat
Instruktur Nasional
Instruktur Provinsi
3.3  Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan
Panitia
Panitia
Panitia