PENGANTAR
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tentang implementasi Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2015/2016
adalah sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013,
kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor
7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ditegaskan bahwa mulai awal tahun 2015 (semester genap) tidak semua sekolah melaksanakan
Kurikulum 2013; hanya sekolah-sekolah yang telah melaksanakan kurikulum
tersebut sejak tahun pelajaran 2013/2014 atau selama 3 (tiga) semester yang
otomatis diperkenankan terus menggunakan kurikulum tersebut ditambah dengan sekolah-sekolah
yang dinilai memiliki kelayakan, yang lainnya diperintahkan untuk kembali
menggunakan Kurikulum 2006.
Khususnya di SMK, dampak kebijakan tersebut
ternyata berpengaruh besar terhadap model dan strategi pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK. Jika semula menggunakan pendekatan berdasarkan
Guru Mata Pelajaran, dengan asumsi guru-guru terbaik pada suatu SMK dapat
menjadi Guru Pendamping bagi guru-guru mata pelajaran sejenis pada SMK yang
lainnya, maka mulai tahun 2015 seiring dengan diberlakukannya kebijakan
tersebut pendampingan dengan pendekatan guru mata pelajaran menjadi tidak
efektif, karena tidak semua SMK melaksanakan Kurikulum 2013. Atas dasar
pertimbangan itu, maka mulai tahun 2015 pelaksanaan pendampingan implementasi
Kurikulum 2013 SMK menggunakan pendekatan The
Whole School Training, yaitu pelatihan dan pendampingan berbasis sekolah
seutuhnya; caranya dengan melatih sebagian guru-guru terbaik dari SMK Sasaran
untuk menjadi Instruktur Kabupaten/Kota, kemudian selaku Instruktur Kabuoaten/Kota
ditugaskan menjadi pelatih dan pendamping Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
yang ada di sekolahnya dalam menerapkan Kurikulum 2013 SMK sesuai yang
diharapkan.
Materi Pedoman ini diharapkan akan memberikan
pemahaman yang utuh dan jelas serta menjadi acuan bagi semua pihak yang
terlibat dalam Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
2013 SMK pada tahun 2016 ini.
Jakarta, Februari
2016.
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah,
Hamid Muhammad, Ph. D.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
|
|
DAFTAR LAMPIRAN
|
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
A.
Latar
Belakang
|
|
B.
Landasan
Hukum
|
|
C.
Tujuan
|
|
D.
Sasaran/Pengguna
Panduan
|
|
BAB II PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK
|
|
A.
Konsep
Dasar
|
|
B.
Durasi,
Materi, dan Metode Pelatihan
|
|
C.
Pelaksanaan
Pelatihan
|
|
D.
Penilaian
Kinerja Peserta Pelatihan
|
|
E.
Peran
dan Tanggung Jawab Para Pihak
|
|
BAB III PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK
BERBASIS SEKOLAH (THE WHOLE SCHOOL
TRAINING)
|
|
A.
Konsep
Dasar
|
|
B.
Pelaksanaan
Pendampingan
|
|
C.
Monitoring,
Evaluasi, dan Pelaporan
|
|
BAB IV PENUTUP
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
Lampiran 1
|
Silabus Pelatihan
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.
|
|
Lampiran 2
|
Jadwal Kegiatan Pelatihan
Implementasi Kurikulum SMK 2013 Tahun 2016.
|
|
Lampiran 3
|
Rancangan Materi dan Penyaji Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK
Tahun 2016.
|
|
BAB I
PENDHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebijakan pemberlakuan Kurikulum 2013
dan Kurikulum 2006 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2014 antara lain dimaksudkan agar penerapan Kurikulum 2013 di setiap
satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara terencana dan dengan persiapan yang
lebih matang. Pasal 4 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa: Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, ketentuan
tersebut memberi kesempatan kepada setiap satuan pendidikan yang belum siap
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil
terus melakukan persiapan-persiapan hingga selambat-lambatnya pada tahun 2020
diharapkan seluruh sekolah mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara
menyeluruh.
Sejalan dengan
adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan,
tugas Direktorat Pembinaan SMK dalam menyiapkan sekolah-sekolah (SMK) agar
mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK juga mengalami perubahan. Jika
sebelumnya, hanya menyangkut penyiapan dan pelaksanaan pendampingan bagi guru
dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan pelatihan tentang Kurikulum 2013
yang dilaksanakan oleh unit kerja lain (BP-SDM), maka pada tahun 2016 kedua
pekerjaan tersebut (pelatihan dan pendampingan) menjadi tugas direktorat teknis
terkait. Atas dasar itulah, Direktorat Pembinaan SMK memrogramkan Pelatihan dan
Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK pada Tahun 2016.
Upaya penyiapan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) oleh Direktorat Pembinaan SMK terus-menerus dilakukan dengan
berbagai ragam kegiatan, antara lain melalui program pelatihan dan pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi guru dan tenaga kependidikan secara
bertahap sesuai dengan pentahapan jumlah sekolah yang ditetapkan sebagai
pelaksana Kurikulum 2013 SMK. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini ada 1.499 SMK yang
ditetapkan sebagai sekolah rintisan pelaksanaan Kurikulum 2013 SMK, sedangkan
pada tahun pelajaran 2016/2017 akan ditingkatkan jumlahnya sebanyak 25% atau 3.200
SMK dari keseluruhan jumlah SMK yang ada. Selanjutnya pada tahun berikutnya
diprogramkan akan ditambah sebanyak 35% sehingga pada tahun pelajaran 2017/2018
menjadi 60%. Direncanakan pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh kelas X SMK
sudah melaksanakan Kurikulum 2013.
Pelatihan dan
pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK diselenggarakan oleh Direktorat
Pembinaan SMK dengan melibatkan peran serta Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, SMK Klaster dan SMK Sasaran sesuai dengan
peran dan tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam dapat
menjalankan peran dan tugasnya dengan baik, perlu dibuat Panduan Pelaksanaan
Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.
B.
Landasan Hukum
Kegiatan
pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K-13 didasarkan atas ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
c.
Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
e.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
f.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan atau
Bakat Istimewa;
g.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan;
h.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
i.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK;
j.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
k.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014
Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
l.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014
Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
m. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
n.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
o.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
p.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2014
tentang Pendampingan implementasi Kurikulum2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
q.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
r.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
s.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah;
t.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan;
u.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
v.
Peraturan
Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor
7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan
Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
C.
Tujuan
Panduan
Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK ini secara umum
bertujuan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas kepada pihak-pihak
terkait tentang program Pelatihan dan Pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan
SMK dalam rangka persiapan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
Tujuan tersebut
dapat dirinci menjadi tujuan khusus sebagai berikut.
1.
Memberikan
pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan menengah kejuruan
tentang program dan pelaksanaan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun
2016, khususnya tentang:
a.
Konsep
dasar pelatihan, meliputi: pengertian, tujuan, prinsip, dan tahapan pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahun 2016;
b.
Durasi,
materi dan metode pelatihan;
c.
Pelaksanaan
pelatihan, meliputi: pelatihan instruktur nasional, pelatihan instruktur
provinsi, pelatihan instruktur kabupaten/kota, serta pelatihan pada SMK Sasaran;
d.
Penilaian
kinerja peserta pelatihan;
e.
Peran
dan tanggung-jawab para pihak; serta
f.
Pendanaan,
monitoring, evaluasi, pelaporan, dan layanan informasi pelatihan.
2.
Memberikan
pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan menengah kejuruan
tentang program dan pelaksanaan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK
tahun 2016, khususnya tentang:
a.
Konsep
dasar pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, meliputi:
pengertian, tujuan, dan prinsip pendampingan;
b.
Strategi,
materi, dan aktivitas pendampingan;
c.
Pendanaan
dan pengelolaan pelaksanaan pendampingan; serta
d.
Monitoring,
evaluasi, pelaporan, dan layanan informasi pendampingan.
D.
Sasaran/Pengguna Panduan
Panduan Pelatihan dan
Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016 ini diperuntukkan bagi
semua pihak yang terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pelatihan dan
pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016, khususnya bagi
unsur-unsur Direktorat Pembinaan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, SMK Klaster, dan SMK Sasaran.
BAB II
PELATIHAN IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013 SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
A. Konsep
Dasar Pelatihan
1. Pengertian
a.
Pelatihan
Pelatihan adalah setiap usaha untuk
memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang
menjadi tanggung jawabnya, atau satu pekerjaan yang ada kaitannya dengan
tugasnya (Gomes, 2003:197).
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK adalah upaya untuk meningkatkan
kemampuan peserta latih agar mampu mengelola dan melaksanakan Kurikulum 2013
SMK, mulai dari perancangan dan penyusunan program dan rencana pelaksanaan
pembelajaran, proses pembelajaran dan penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 SMK.
b.
Narasumber
Narasumber
pelatihan adalah seluruh pihak yang ditugaskan menjadi sumber informasi dan
atau pelatih dalam pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK, terdiri atas:
1)
Narasumber
Kebijakan;
2)
Tim
Pengembang Materi Pelatihan; dan
3)
Instruktur
Pelatihan.
c.
Peserta
Peserta pelatihan
terdiri dari unsur:
1)
Instruktur
Nasional;
2)
Instruktur
Provinsi;
3)
Instruktur
Kabupaten/Kota;
4)
Guru
dan Tenaga Kependidikan SMK Sasaran
2. Tujuan
pelatihan
a.
Tujuan
umum
Secara umum kegiatan
pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan peserta agar dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013
SMK sesuai dengan konsep, strategi, dan karakteristik Kurikulum 2013 baik dalam
pembelajaran, penilaian, maupun manajemen.
b.
Tujuan
khusus
Setelah mengikuti pelatihan
implementasi Kurikulum 2013 SMK peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai
berikut.
1)
Menjelaskan
kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum;
2)
Mengaplikasikan
program Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti, Literasi dalam Pembelajaran;
3)
Menganalisis
dokumen Kurikulum 2013 SMK, meliputi: SKL, KI-KD, dan Silabus;
4)
Merancang
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berbasis Kurikulum 2013 SMK;
5)
Melaksanakan
pembelajaran berpendekatan saintifik dan model-model pembelajaran yang dikembangkan
dalam Kurikulum 2013 SMK;
6)
Merancang
instrumen dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik,
serta mengolah dan melaporkannya;
7)
Melaksanakan
tugas-tugas pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK;
8)
Memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri
unsur-unsur sekolah dalam melaksanakan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013
SMK, dan
9)
Memperkuat keterlaksanaan implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh
SMK Sasaran.
3. Prinsip-prinsip
pelatihan
Pelatihan dan pendampingan implementasi
kurikulum diberikan oleh instruktur/ fasilitator dengan prinsip-prinsip
berikut:
a.
Menyeluruh,
yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di SMK sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
b.
Kolegial,
yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pelatihan;
c.
Profesional,
yaitu instruktur/fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai
pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan pelatihan dan pendampingan
dengan baik;
d.
Sikap
saling percaya, yaitu peserta percaya terhadap kompetensi instruktur/ fasilitator
dan bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan sesuai dengan
kurikulum. Sebaliknya, instruktur/fasilitator juga percaya bahwa peserta
pelatihan dan pendampingan berkemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan
kurikulum dengan baik;
e.
Berdasarkan
kebutuhan, yaitu materi pelatihan dan pendampingan adalah materi yang relevan
dan memerlukan penguatan untuk implementasi di SMK sasaran;
f.
Berkelanjutan,
yaitu bahwa pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulumdilanjutkan oleh
guru/sekolah sendiri dan/atau melalui MGMP, MGBK, MKKS dan forum lainnya yang
relevan.
4. Tahapan
pelatihan
Pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari:
a.
Pelatihan
Tingkat Nasional (Pusat) untuk melatih 148 Instruktur Nasional, terdiri atas
128 Instruktur Nasional Paket Keahlian, 9 Instruktur Nasional Mata Pelajaran
kelompok A dan B, dan 11 Instruktur Nasional Mata Pelajaran kelompok C1 (Dasar
Bidang Keahlian);
b.
Pelatihan
Tingkat Provinsi untuk melatih 360 Instruktur Provinsi;
c.
Pelatihan
Tingkat Kabupaten/ Kota untuk melatih 19.058 Instruktur Kabupaten/Kota; dan
d.
Pelatihan
Tingkat Satuan Pendidikan untuk melatih 46.574 GTK di SMK Sasaran termasuk
kepala sekolah.
Pentahapan pelaksanaan
pelatihan tersebut secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.
20 orang dari dinas pendidikan
provinsi (secara proporsional)
|
B. Durasi,
Materi, dan Metode Pelatihan
1.
Struktur
Program Pelatihan
Pelatihan
Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 dilaksanakan secara bertahap untuk Instruktur
Nasional, Instruktur Provinsi, Instruktur Kabupaten/Kota, dan Sekolah Sasaran.
Durasi, materi, dan aktivitas pelatihan pada semua tahapan pelatihan tersebut
pada dasarnya sama. Berikut adalah uraian durasi, materi, dan aktivitas
pelatihan tersebut yang dirangkum dalam struktur program pelatihan.
STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK
TAHUN 2016
No.
|
Materi
|
Alokasi Waktu
|
A. Materi Umum
|
12
|
|
Pembelajaran Aktif
|
||
1.
|
Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
|
2
|
2.
|
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
|
2
|
3.
|
Penerapan Literasi dalam Pembelajaran
|
2
|
4.
|
Kompetensi, Materi, dan Pembelajaran
|
2
|
5.
|
Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai
|
2
|
6.
|
Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Berbasis
Sekolah
|
2
|
B. Materi Pokok
|
36
|
|
1.
|
Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan
Penilaian
|
|
·
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus
|
4
|
|
·
Analisis Materi dalam Buku Teks Pelajaran
|
4
|
|
·
Analisis Penerapan Model Pembelajaran
|
4
|
|
·
Analisis Penilaian Hasil Belajar
|
4
|
|
2.
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
4
|
3.
|
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
|
·
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
8
|
|
·
Review Hasil Praktik
|
2
|
|
4.
|
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil
Belajar
|
4
|
5.
|
Spektrum Keahlian PMK
·
Program Pendidikan pada SMK
·
Struktur Kurikulum
·
PKL
|
2
|
C. Materi Penunjang
|
4
|
|
1.
|
Pembukaan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
|
1
|
2.
|
Tes Awal dan Tes Akhir
|
2
|
3.
|
Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan
|
1
|
Jumlah
|
52
|
2.
Deskripsi
Materi dan Metode Pelatihan
Deskripsi materi
dan metode pelatihan disusun berupa silabus pelatihan sebagaimana terlampir.
C.
Pelaksanaan Pelatihan
1. Pelatihan
Instruktur Nasional
a.
Tujuan
khusus
Pelatihan
implementasi Kurikulum 2013 SMK tahap nasional dimaksudkan untuk menghasilkan
Instruktur Nasional yang akan menjadi fasilitator atau narasumber pada
pelatihan Instruktur Provinsi.
b.
Peserta
1)
Jumlah
peserta sebanyak 148 orang terdiri atas: 128 orang dipilih berdasarkan Paket
Keahlian, 9 guru Mata Pelajaran kelompok A dan B, dan 11 orang guru Mata
Pelajaran kelompok C1.
2)
Peserta
berasal dari unsur Widyaiswara P4TK (Kejuruan), Guru, dan Pengawas SMK.
3)
Diutamakan
guru yang telah ikut serta dalam pengembangan Kurikulum SMK, penyusunan silabus
dan atau penulisan buku.
c.
Waktu
dan tempat pelatihan:
Pelatihan
Instruktur Nasional akan dilaksanakan di Jakarta pada minggu ketiga bulan Maret
2016.
d.
Narasumber
pada pelatihan Instruktur Nasional adalah pimpinan dan unsur unit kerja tingkat
pusat (Ditjen Dikdasmen, Direktorat PSMK, Puskurbuk, Puspendik) dan Tim
Pengembang Kurikulum (TPK) SMK.
e.
Pelatihan
Instruktur Nasional dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK bekerja-sama
dengan unit-unit kerja yang relevan.
2. Pelatihan
Instruktur Provinsi
a.
Tujuan
khusus
Pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahap provinsi dimaksudkan untuk menghasilkan Instruktur
Provinsi yang akan menjadi instruktur/ fasilitator pada pelatihan Instruktur
Kabupaten/Kota.
b.
Peserta
1)
Jumlah
peserta sebanyak 360 orang; masing-masing provinsi diwakili secara proporsional
sesuai dengan jumlah SMK sasaran.
2)
Peserta
berasal dari unsur Widyaiswara LPMP, Pengawas SMK, dan Guru SMK yang telah
mengikuti Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK.
c.
Waktu
dan tempat pelatihan
Pelatihan
tingkat Provinsi dilaksanakan secara Region,
yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Pelaksanaan pelatihan direncanakan
pada minggu keempat bulan Maret 2016.
d.
Narasumber
untuk pelatihan Instruktur Provinsi adalah pimpinan dan unsur unit kerja Kemdikbud
baik tingkat Pusat maupun Daerah dan Instruktur Nasional.
e.
Pelatihan
Instruktur Provinsi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK bekerja-sama
dengan unit-unit kerja yang relevan.
3.
Pelatihan Instruktur
Kabupaten/Kota
a. Pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahap kabupaten/kota dimaksudkan untuk menghasilkan
Instruktur Kabupaten/Kota yang akan menjadi fasilitator atau narasumber pada
pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SMK sasaran, sekaligus sebagai Guru
Pendamping.
b. Peserta pelatihan Instruktur
Kabupaten/Kota sebanyak 19.058 orang dengan rincian:
1)
16.060
orang berasal dari 1.606 SMK sasaran baru atau 10 orang dari masing-masing SMK;
terdiri atas Kepala SMK, Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Guru Mapel Umum A dan
B, serta Guru Mapel Peminatan/ Kejuruan.
2)
2.998
orang berasal dari 1.499 SMK sasaran lama atau 2 (dua) orang dari masing-masing
SMK.
c. Pelatihan tingkat
kabupaten/kota ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja-sama dengan unit-unit kerja
yang relevan mulai bulan April 2016.
d. Narasumber pada pelatihan
Instruktur Kabupaten/Kota adalah para Instruktur Provinsi. Jika diperlukan
dapat ditugaskan Instruktur Nasional dan atau Tim Pengembang.
4. Pelatihan
SMK Sasaran
a. Tujuan khusus
Menyiapkan Guru dan
Tenaga Kependidikan di SMK Sasaran agar mampu mengimplementasikan Kurikulum
2013 SMK dengan baik dan benar.
b. Peserta
1)
SMK
sasaran yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh
Direktur Pembinaan SMK.
2)
Peserta
pelatihan di SMK sasaran seluruhnya berjumlah 46.574 orang terdiri atas Guru
Mapel, Kepala Program Keahlian, Wakasek Bidang Kurikulum dan Kepala Sekolah.
c. Waktu dan tempat pelatihan :
Pelatihan
tingkat SMK sasaran dilaksanakan di SMK sasaran masing-masing, diharapkan dapat
dilaksanakan mulai bulan Mei 2016.
d. Narasumber pada pelatihan
SMK sasaran adalah para Instruktur Kabupaten/ Kota yang ada di SMK
masing-masing, tapi jika diperlukan dapat ditugaskan Instruktur Provinsi,
Instruktur Nasional atau Tim Pengembang Kurikulum SMK.
e. Pelatihan tingkat SMK Sasaran
diselenggarakan oleh LPMP bekerja-sama dengan unit-unit kerja yang relevan.
D.
Penilaian Kinerja Peserta
Pelatihan
1. Aspek
Penilaian
Evaluasi pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK dilakukan mengacu pada tiga aspek penilaian yang terdiri
atas pengetahuan, keterampilan dan sikap. Nilai akhir peserta diperoleh dari
proporsi nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan bobot 20% : 80%.
Penilaian pengetahuan
dilakukan menggunakan tes tulis dalam bentuk post-test, sedang penilaian keterampilan dilakukan berdasarkan
portofolio dari hasil pengerjaan Lebar Kerja (LK) sebanyak 8 (delapan)
substansi, meliputi hal-hal di bawah ini dengan bobot setiap item substansi
10%.
1.
Analisis
SKL, KI-KD, Silabus dan Pedoman Mata Pelajaran;
2.
Analisis
Materi Pembelajaran;
3.
Analisis
Penerapan Model Pembelajaran;
4.
Analisis
Penilaian Hasil Belajar;
5.
Perancangan
dan Pengembangan RPP;
6.
Praktik
Pembelajaran dan Penilaian;
7.
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar, dan
8.
Pengembangan
Proposal Pembukaan Paket Keahlian dan PKL.
2. Kriteria
Kelulusan
Peserta Diklat Implementasi
Kurikulum 2013 SMK dinyatakan berhasil dan memiliki kewenangan untuk menjadi
pelatih pada pelatihan kurikulum yang sama, apabila yang bersangkutan mencapai
kemampuan mencapai kriteria sebagai berikut.
a.
Nilai
akhir perolehan peserta minimal nilai 71.
b.
Sikap
(kehadiran 100% dan keaktivan) dengan kategori “Baik”.
3. Format
Penilaian
N I L A I
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK
TAHUN 2016
No
|
Nama
|
Instansi
|
Tugas 1
|
Tugas 2
|
Tugas 3
|
Tugas 4
|
Tugas 5
|
||||||||||
Setor
|
Kual
|
NA-1
|
Setor
|
Kual
|
NA-2
|
Setor
|
Kual
|
NA-3
|
Setor
|
Kual
|
NA-4
|
Setor
|
Kual
|
NA-5
|
|||
NB:
Setor = Setor tugas sesuai waktu. Tim
Penilai
Kual = Kualitas latihan + proses.
PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013SMK
Kelas:
No
|
Nama
|
Instansi
|
Keterampilan
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
Nilai Akhir
|
Predikat
|
|||||||||
Tugas 1 Analisis SKL, KI dan KD (NA1)
|
Tugas 2 Analisis Materi Pelajaran (NA2)
|
Tugas 3 Analisis Penerapan Model
Pembelajaran (NA3)
|
Tugas 4 Analisis Penilaian Hasil Belajar (NA4)
|
Tugas 5 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (NA5)
|
Tugas 6 Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
Tugas 7. Praktik Pengolahan dan Pelaporan
|
Tugas 8 Pengemb. Proposal Pembukaan Paket Keahlian dan PKL
|
Skor
|
Tes Akhir
|
Kehadiran
|
Keaktifan
|
|||||
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
Bobot 10%
|
|||||||
1
|
-
|
|||||||||||||||
2
|
-
|
|||||||||||||||
3
|
-
|
|||||||||||||||
4
|
-
|
|||||||||||||||
5
|
-
|
|||||||||||||||
6
|
-
|
|||||||||||||||
7
|
-
|
|||||||||||||||
8
|
-
|
|||||||||||||||
9
|
-
|
|||||||||||||||
10
|
||||||||||||||||
11
|
||||||||||||||||
12
|
-
|
|||||||||||||||
n
|
Tim Penilai 1 Tim Penilai 2
___________________
__________________
4. Sertifikasi
a.
Hasil
penilaian peserta pelatihan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
Nilai Akhir
|
Predikat
|
86
– 100
|
Sangat
Baik
|
71 – 85
|
Baik
|
≤
70
|
Cukup
|
b.
Sertifikat
Pelatihan diberikan kepada peserta yang memperoleh Nilai Akhir minimal 71 atau predikat Baik, sebagai
bukti atau pengakuan bahwa yang bersangkutan “layak” menjadi Instruktur
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK.
c.
Kepada
peserta yang memperoleh Nilai Akhir ≤ 70
atau predikat Cukup diberikan Keterangan Mengikuti Pelatihan, tapi tidak
diberikan kelayakan menjadi Instruktur.
E.
Peran dan Tanggung Jawab
1.
Pusat
a. Menyiapkan
panduan pelaksanaan dan materi pelatihan dan pendampingan implementasi
Kurikulum 2013 SMK;
b. Melakukan
sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
c. Menyiapkan
Tim Pengembang Materi Pelatihan;
d. Menyelenggarakan
pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi calon Instruktur Nasional dan
Instruktur Provinsi;
e. Melakukan
penjaminan kualitas pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi
kurikulum baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat klaster;
f. Melakukan
koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabuoaten/Kota dan LPMP;
g.
Membuat data
base di setiap provinsi, dan
h.
Merangkum laporan pelatihan dan pendampingan
implementasi kurikulum dari LPMP.
2.
Provinsi
a. Melakukan
koordinasi pendataan SMK Klaster dengan
Dinas Pendidikan Kab/Kota;
b. Melakukan
verifikasi data SMK Klaster berdasarkan
data individual sekolah dari Data Pokok Pendidikan;;
c. Mengirim
data SMK Klaster ke Direktorat
Pembinaan SMK;
d. Melakukan
validasi data SMK Klaster pada saat asistensi
pendataan pendampingan implementasi kurikulum;
e. Melakukan
sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
f.
Membuat data
base di setiap kabupaten/kota, dan
g.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum.
3.
LPMP
a.
Melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah dana blockgrant dengan
jumlah SMK Sasaran di masing-masing provinsi;
b.
Mempersiapkan dan melakukan penandatanganan naskah MoU blockgrant pelatihan
dan pendampingan implementasi kurikulum dengan SMK Klaster dan SMK Sasaran;
c.
Mempersiapkan persyaratan penyaluran dana blockgrant pelatihan
dan pendampingan implementasi kurikulum;
d.
Melakukan rekapitulasi data penerimaan dana blockgrant pelatihan
dan pendampingan implementasi KurikulumSMK;
e.
Menetapkan jumlah tim TPK untuk setiap Kabupaten/Kota
proporsional dengan SMK Sasaran;
f.
Melakukan bimbingan teknis pelatihan dan pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi TPK Kabupaten/Kota;
g.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan
pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
h.
Mengumpulkan laporan pertanggungjawaban akhir dari
SMK Klaster dan SMK Sasaran tentang pemanfaatan dana blockgrant pelatihan
dan pendampingan implementasi kurikulum;
i.
Membuat laporan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK di provinsi masing-masing;
4.
Kabupaten/Kota
a. Menghimpun
data SMK Klaster dan SMK Sasaran;
b. Menetapkan
SK Penetapan SMK Klaster dan SMK Sasaran;
c. Mengirim
data SMK Klaster dan SMK Sasaan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
d. Membantu
validasi data SMK Sasaran SMK Klaster
pada saat asistensi pendataan pelatihan dan pendampingan implementasi
kurikulum;
e. Mengikuti
sosialisasi kegiatan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
f. Membantu
pengiriman laporan pertanggungjawaban akhir blockgrant pelatihan
dan pendampingan implementasi kurikulum;
g. Mengkoordinir
pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum oleh TPK Kabupaten/Kota.
5.
SMK Klaster dan SMK Sasaran
a. Mengikuti
asistensi pendataan pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum;
b. Menandatangani
MoU blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum dengan
LPMP;
c. Mengikuti
pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK yang diselenggarakan oleh LPMP;
d. Melaporkan
penerimaan dana blockgrant
pelatihan dan pendampingan implementasi kurikulum untuk tingkat SMK Sasaran;
e. Menyelenggarakan
pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK di masing-masing SMK
Sasaran, menggunakan dana blockgrant;
f. Membuat
dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Akhir blockgrant pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum
2013 SMK ke LPMP dan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB III
PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013 SMK BERBASIS SEKOLAH
(The Whole School Training)
A. Konsep Dasar
1. Pengertian
a. Pendampingan
Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK adalah
proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 SMK yang
diberikan oleh Guru Pendamping kepada Guru dan Tenaga Kependidikan lainhya di
SMK Sasaran melalui model pendampingan di satuan pendidikan dimana pendampingan
dilakukan oleh Guru Pendamping yang ada di satuan pendidikan (Permendikbud
105 tentang Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, Pasal 6 ayat 1 (b) dan
ayat 3).
b. Guru Pendamping (Instruktur Kabupaten/Kota)
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK
dilaksanakan oleh Guru Pendamping, yaitu guru-guru dan kepala sekolah yang telah lulus pelatihan implementasi
Kurikulum 2013 SMK di tingkat kabupaten/kota, karena itu guru pendamping ini
disebut Instruktur Kabupaten/Kota.
c. Sasaran Pendampingan (Penerima Pendampingan)
Sasaran pendampingan adalah seluruh Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) pada SMK Sasaran, selanjutnya disebut GTK (Guru dan Tenaga
Kependidikan) Sasaran.
SMK Sasaran pendampingan pada tahun 2016 terdiri
atas SMK Sasaran Lanjutan sebanyak 1499 SMK dan SMK Sasaran Baru sebanyak 1606
SMK, seluruhnya berjumlah 3105 SMK Saaran.
Setiap SMK Sasaran Lanjutan akan difasilitasi oleh
2 (dua) orang Instruktur Kabupaten/Kota sebagai Guru Pendamping, sedangkan SMK
Sasaran Baru akan difasilitasi oleh 10 Instruktur Kabupaten/Kota sebagai Guru
Pendampng, seluruhnya berasal dari SMK Sasaran yang bersangkutan.
d. Instruktur Provinsi
Instruktur Provisni adalah
fasilitator/instruktur yang disiapkan secara Nasional untuk membimbing atau
melatih calon Instruktur Kabupaten/Kota; yaitu para Widyaiswara LPMP, TPK
Provinsi, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru SMK yang diusulkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi, direkomendasi oleh Kepala LPMP, dan ditetapkan secara
Nasional oleh
Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tuntas mengikuti Pelatihan Instruktur
Provinsi Implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
e. Instruktur Nasional
Instruktur Nasional adalah
fasilitator/instruktur yang disiapkan secara Nasional untuk membimbing atau
melatih calon Instruktur Provinsi; yaitu para Widyaiswara, Pengawas, Kepala
Sekolah yang ditetapkan secara Nasional oleh Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta
tuntas mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Implementasi Kurikulum
2013 SMK tahun 2016.
2. Tujuan
Pendampingan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 memiliki tujuan sebagai berikut.
a.
Memperkuat
pemahaman dan membangun kepercayaan diri unsur-unsur sekolah dalam melaksanakan
pembelajaran berbasis Kurikulum 2013 SMK;
b.
Memperkuat
keterlaksanaan
implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh SMK Sasaran;
c.
Membantu
memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
saat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK di sekolah masing-masing, dan
d.
Membangun
budaya mutu sekolah melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual,
taat asas, dan berkelanjutan.
3. Prinsip-prinsip Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a.
Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pendamping dan
penerima pendampingan adalah semata-mata hubungan kepentingan profesional,
sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kinerja GTK Sasaran dalam
mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, dan bukan atas dasar hubungan personal
atau lainnya.
b.
Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan
penerima pendampingan. Dengan prinsip ini maka hubungan antara Instruktur Kabupaten/Kotal
selaku Guru Pendamping dan GTK Sasaran, serta hubungan dengan unsur-unsur lainnya
dalam kaitan dengan proses pendampingan adalah hubungan sejawat yang setara,
tidak ada salah satu lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan yang lainnya
serta tidak bersifat evaluatif.
c.
Saling
percaya: yaitu antara Guru
Pendamping, GTK Sasaran, dan unsur-unsur yang lainnya harus dibangun dan dikembangkan
sikap saling percaya. Penerima pendampingan harus yakin bahwa pemberi
pendampingan memiliki kemampuan dan dengan ihlas ingin membantu meningkatkan kualitas
keprofesionalannya. Sebaliknya, pemberi pendampingan pun harus yakin bahwa yang
didampinginya memiliki kemauan dan kemampuan untuk maju dan siap menerima
pendampingan.
d.
Berdasarkan kebutuhan: yaitu bahwa materi
pendampingan yang diberikan benar-benar didasarkan atas kebutuhan masing-masing
GTK Sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, dan cara-cara yang
digunakan pun sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka menerima pendampingan.
e.
Kolektif
dan menyeluruh: bahwa SMK sebagai sebuah komunitas dibangun oleh
berbagai macam peran dan fungsi; ada siswa, ada guru mata pelajaran, ada guru
BP/BK, ada teknisi dan atau laboran, ada pustakawan, ada administrator (tenaga
tata usaha), dan sebagainya. Pendampingan harus menyentuh seluruh aspek
kesekolahan SMK serta mampu menyatukan dan meningkatkan berbagai peran dan
fungsi yang berbeda-beda menjadi kekuatan kolektif dan seluruhnya diarahkan
untuk memperlancar proses implementasi Kurikulum 2013 SMK yang berkualitas.
f.
Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara
pemberi dan penerima pendampingan terus berlanjut, meskipun kegiatan pendampingan
secara program sudah tidak terjadwal. Hubungan tersebut dapat dibangun antara
lain melalui bentuk kegiatan tutorial.
B. Pelaksanaan Pendampingan
1. Pola Pendampingan
Pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 sepenuhnya dilaksanakan oleh dan di
SMK Sasaran (The Whole School Training).
Instruktur Kabupaten/Kota selaku Guru Pendamping dan GTK Sasaran seluruhnya
berasal dari SMK Sasaran yang sama.
Kegiatan
pendampingan di SMK Sasaran diawali dengan pelatihan Kurikulum 2013 SMK serta
teknis implementasinya dalam bentuk pemberian informasi dan latihan langsung
melalui kegiatan In House Training (IHT),
selanjutnya Guru Pendamping bersama-sama GTK Sasaran menyepakati kegiatan
tindak-lanjut yang akan dilaksanakan oleh masing-masing GTK Sasaran, sesuai
dengan bidang garapannya dalam bentuk kegiatan On the Job Training (OJT). Kegiatan tindak lanjut tersebut
dirancang secara terprogram dengan target dan hasil yang jelas serta disepakati
oleh Guru Pendamping dan GTK Sasaran. Selama kegiatan tindak lanjut berjalan,
Guru Pendamping melaksanakan pendampingan dalam bentuk layanan konsultasi, coaching dan atau pemodelan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing GTK Sasaran.
Kegiatan pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 diprogramkan sebagai kegiatan yang
tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri atas beberapa kegiatan pelatihan dan
pendampingan yang saling mempersyaratkan sebagaimana tergambar pada skema di
bawah ini.
LINGKUP
DAN TAHAPAN KEGIATAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
Sesuai lingkup dan tahapan
kegiatan sebagaimana ditampilkan pada skema di atas, dapat diuraikan bahwa
program pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK pada tahun
2016 ini merupakan rangkaian kegiatan sebagai berikut.
a.
Menyiapkan
dokumen pendukung atau bahan pelatihan dan pendampingan, dilakukan oleh kelompok
pengembang dan nara sumber sebagai pengarah;
b.
Melaksanakan
Pelatihan Calon Pelatih (TOT) untuk menyiapkan Instruktur Nasional dan
Instruktur Provinsi secara bertahap. Dilaksanakan secara Nasional;
c.
Melaksanakan
Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota
yang difasilitasi oleh Instruktur Provinsi. Pelatihan ini dilaksanakan oleh
LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dapat dilaksanakan di SMK Klaster.
Peserta pelatihan Instruktur
Kabupaten/Kota seluruhnya berasal dari SMK Sasaran, disiapkan untuk menjadi
instruktur pada pelatihan (In House
Training) dan menjadi pendamping pada pendampingan (On The Job Training) implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016.
d.
Melaksanakan
pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh SMK
Sasaran dengan pola sebagai berikut.
1)
Tim
Guru Pendamping, yaitu para Instruktur Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 SMK di
tempat tugasnya masing-masing (In House
Training –IHT--). Sasarannya adalah seluruh GTK yang ada; dapat
dilaksanakan sekaligus atau secara bergelombang, sesuai dengan kondisi dan
sumber daya yang tersedia serta pertimbangan tingkat efektivitasnya.
2)
Tindak
lanjut hasil pelatihan dalam bentuk
implementasi hasil IHT pada kondisi kerja sesungguhnya (On the Job Training –OJT--) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing GTK Sasaran. Tim Guru Pendamping melaksanakan pendampingan.
2. Materi Pendampingan
a.
Kegiatan
pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 difokuskan pada
fasilitasi penerapan Kurikulum 2013 SMK yang telah disempurnakan. Materi pendampingan yang diberikan Guru Pendamping mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu: (1) penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), (2) proses
pembelajaran, dan (3) proses
penilaian.
Garis besar materi-materi tersebut meliputi hal-hal sebagai
berikut.
1)
Penguasaan konsep pembelajaran sesuai dengan
tuntutan Kurikulum 2013 SMK yang disempurnakan, mencakup kajian
dan
diskusi tentang
alasan/rasional
dikembangkan dan diberlakukannya Kurikulum 2013 serta elemen perubahannya.
Aspek
penting
berkenaan dengan konsep pembelajaran ini adalah adanya perubahan
mind-set dan pemahaman terhadap esensi
Kurikulum 2013.
2)
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan silabus yang telah disempurakan,
antara lain meliputi KI/KD, materi pokok, pendekatan dan strategi pembelajaran,
serta penilaian yang dirancangkan pada silabus mata pelajaran.
3)
Pelaksanaan
pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, yang difokuskan pada
terimplementasikannya pendekatan scientific,
discovery learning, problem based,
inquiry learning, dan high order
thinking skills, dalam pembelajaran.
4)
Pelaksanaan
penilaian sesuai dengan kebutuhan
dan kaidah-kaidah
penilaian berbasis kompetensi (Competency
Based Assessment), antara lain penggunaan penilaian acuan kriteria dan portofolio.
b.
Pendampingan
dalam bentuk Program Tindak Lanjut (On the Job Training) dimaksudkan untuk membantu GTK Sasaran
mengembangkan kemampuannya dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK yang
disempurnakan, sekaligus untuk memastikan bahwa proses implementasi Kurikulum
2013 SMK berlangsung sebagaimana yang diharapkan.
1)
Setiap GTK Sasaran selaku peserta
pendampingan bersama-sama Guru Pendamping menyusun program tindak lanjut,
dengan rincian kegiatan berdasarkan lingkup materi pendampingan yang
disesuaikan dengan rincian tugas dan tanggung-jawabnya sehari-hari.
2)
Program tindak lanjut setiap GTK
Sasaran harus disepakati bersama Guru Pendamping (Instruktur Kabupaten/Kota),
terutama menyangkut jenis dan aspek kegiatan yang akan diobservasi, cara dan
instrumen observasinya, waktu observasi, serta ukuran keberhasilan dan jangka
waktu yang diperlukan.
3)
Sesuai program yang disepakati,
Instruktur Kabupaten/Kota atau Guru Pendamping melaksanakan observasi terhadap
setiap GTK Sasaran yang mengimplementasikan Program Tindak Lanjut sekaligus
memberikan layanan pendampingan melalui kegiatan konsultasi, pemodelan (modelling), dan pelatihan personal untuk
hal-hal spesifik (coaching).
c.
Program
Pelatihan (In House Training) dan Pendampingan
(On the Job Training) di
masing-masing SMK Sasaran dirancang dan dikembangkan berdasarkan struktur
program sebagai berikut.
STRUKTUR PROGRAM
PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM2013 SMK DI SMK
SASARAN
(The Whole School Training)
NO.
|
MATERI
|
WAKTU
(@ 45’)
|
A.
Materi Umum
|
12
|
|
1.
|
Gerakan
Penumbuhan Budi Pekerti
|
2
|
2.
|
Kebijakan
dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
|
2
|
3.
|
Penerapan
Literasi dalam Pembelajaran
|
2
|
4.
|
Kompetensi,
Materi dan Proses Pembelajaran
|
2
|
5.
|
Penilaian
Hasil Belajar dan Pengelolaan Nilai
|
2
|
6.
|
Penyelenggaraan
Pelatihan dan Pendampingan Berbasis Sekolah (The Whole School Training)
|
2
|
B.
Materi Pokok
|
36
|
|
1.
|
Analisis Kompetensi, Materi,
Pembelajaran, dan Penilaian
|
|
a. Analisis
Dokumen SKL, KI-KD, Silabus
|
4
|
|
b.
Analisis Materi
Pembelajaran
|
4
|
|
c. Analisis
Penerapan Model Pembelajaran
|
4
|
|
d. Analisis
Penilaian Hasil Belajar
|
4
|
|
2.
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
4
|
3.
|
Praktik
Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
|
5
|
a.
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
8
|
|
b.
Reviu Hasil Praktik
|
2
|
|
4.
|
Praktik
Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
|
4
|
5.
|
Spektrum
Keahlian PMK
·
Program Pendidikan
pada SMK
·
Struktur Kurikulum
SMK
·
PKL
|
2
|
6.
|
Penyusunan
Program Tindak-lanjut (OJT)
|
2*)
|
7.
|
Implementasi
Program Tindak-lanjut (OJT)
|
**)
|
C.
Penunjang
|
4
|
|
1.
|
Pembukaan:
Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
|
1
|
2.
|
Tes Awal dan
Tes Akhir
|
2
|
3.
|
Penutupan:
Reviu dan Evaluasi Pelatihan
|
|
Jumlah
|
52
|
*) Di luar jam terstruktur.
**) Materi program, durasi waktu dan jadwal pelaksanaan ditetapkan
bersama oleh masing-masing GTK dan Guru Pendamping.
3. Pendanaan Pendampingan
Biaya pelaksanaan
pendampingan dianggarkan melalui APBN dalam bentuk bantuan sosial yang
disalurkan melalui LPMP.
C. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
1.
Monitoring
dan Evaluasi
Monotoring dan
evaluasi pelaksanaan pendampingan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab
masing-masing LPMP.
2.
Pelaporan
Pendampingan implementasi
Kurikulum 2013 SMK tahun 2016 terdiri atas serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.
Pelatihan
GTK Sasaran di SMK Sasaran (In House
Training), dan
b.
Pelaksanaan
Pendampingan melalui kegiatan Tindak Lanjut Pelatihan (On the Job Training).
Pelaporan untuk
kegiatan-kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelaporan untuk
kepentingan akuntabilitas administratif, dibuat sebagaimana biasanya laporan
kegiatan. Di samping itu ada laporan yang dimaksudkan untuk kepentingan
evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
Pelaporan dibuat oleh
masing-masing SMK Sasaran dan diserahkan ke LPMP yang membinanya. Setiap LPMP
membuat kaporan secara kumulatf untuk seluruh SMK yang menjadi binaannya.
BAB IV
P E N U T U P
Pedoman
pelaksanaan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK tahun
2016 ini disiapkan oleh
Direktorat Pembinaan SMK mengacu kepada kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengenai pendampingan implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016. Pedoman
ini diharapkan dapat mempermudah dan memberi motivasi kepada para Instruktur, Guru
Pendamping dan GTK Sasaran serta pemangku kepentingan lainnya, terutama SMK
Sasaran, unsur Dinas Pendidikan Provinsi, unsur Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, para Pengawas, dan unsur Komite SMK untuk saling berkomunikasi
dan menyelaraskan kegiatan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing, yang pada gilirannya diharapkan akan sangat mendukung
keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 SMK.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Silabus Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016.
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Umum
Materi Pelatihan :
1.2. Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
Alokasi Waktu :
2 JP
No
|
Kompetensi
|
Uraian Materi
|
Kegiatan dan Teknik Penilaian
|
1.2
|
a.
Memahami
arah kebijakan Kurikulum 2013
b.
Memahami
perangkat Kurikulum 2013 yang diperbaiki
c.
Memahami
permasalahan dan solusi perbaikan perangkat Kurikulum 2013
|
· Arah kebijakan Kurikulum 2013
· Perangkat Kurikulum 2013 Perbaikan
·
Permasalahan dan
Solusi
|
· Ceramah menggunakan Powerpoint Kebijakan dan Dinamika Kurikulum 2013
(Kode: PPT 1.2)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh
perbaikan perangkat kurikulum 2013
Penilaian: Pre dan postest
|
SILABUS
PELATIHAN
Kelompok Materi :
Umum
Materi Pelatihan :
1.4 Kompetensi, Materi, dan Pembelajaran
Alokasi Waktu :
2 Jam Pelajaran (@45 menit)
No
|
Kompetensi
|
Uraian Materi
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
1.4
|
1. Memahami secara utuh rasional Kurikulum 2013
2.
Memahami
empat elemen Kurikulum 2013, yang
mencakup: SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
|
1.
Rasional
pengembangan Kurikulum 2013 dalam kaitannya dengan
perkembangan masa depan.
2.
Empat
elemen Kurikulum 2013 yang mencakup: SKL,
SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
|
1.
Menyimak
dan melakukan tanya jawab tentang rasional
pengembangan Kurikulum 2013.
2.
Menyimak
dan melakukan tanya jawab tentang empat elemen Kurikulum 2013.
Penilaian: Tes awal/ akhir
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.1.a. Analisis dokumen SKL, KI, KD, silabus dan pedoman Mata Pelajaran
Alokasi waktu :
4 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi Pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.1.a
|
·
Memahami
konsep SKL, KI dan KD
|
SKL, KI dan KD
|
·
Ceramah menggunakan
powerpoint tentang SKL, KI, KD, silabus dan pedoman mata pelajaran
(kode: PPT 2.1.a)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh
analisis SKL, KI dan KD
·
Latihan menganalisis
SKL, KI, KD, silabus dan pedoman mata pelajaran
Penilaian:
·
portofolio
|
·
Menganalisis
SKL, KI dan KD
|
|||
·
Menganalisis
silabus mata pelajaran
|
Silabus
|
||
·
Menganalisis
Pedoman mata pelajaran
|
Pedoman mata pelajaran
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.1.b. Analisis materi dalam Buku Teks Pelajaran
Alokasi waktu :
4 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.1.b
|
Menganalisis materi dalam buku teks
pelajaran
|
Buku teks pelajaran
|
·
Ceramah menggunakan
powerpoint tentang buku teks pelajaran
(kode: PPT 2.1.b)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh
analisis materi pelajaran
·
Latihan menganalisis
materi buku teks pelajaran
Penilaian:
·
portofolio
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.1.c. Analisis Penerapan Model Pembelajaran
Alokasi waktu :
4 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.1.c
|
·
Memahami
model pembelajaran
·
Menganalisis
penerapan model pembelajaran sesuai KD yang diajarkan
|
·
Model
pembelajaran
·
Matrik
Pemaduan
|
·
Ceramah menggunakan powerpoint
tentang model pembelajaran
(kode:
PPT 2.1.c)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh analisis model
pelajaran
·
Latihan menganalisis penerapan
model pembelajaran dan pemaduan
Penilaian:
·
Portofolio
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.1.d. Analisis Penilaian Hasil Belajar
Alokasi Waktu :
4 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik Penilaian
|
2.1.d
|
·
Memahami
konsep penilaian pembelajaran
·
Menganalisis
penilaian hasil belajar pengetahuan, keterampilan dan sikap
|
Model pembelajaran
|
·
Ceramah menggunakan powerpoint
tentang model pembelajaran
(kode:
PPT 2.1.d)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh analisis model
pelajaran
·
Latihan menganalisis penerapan
penilaian hasil belajar
Penilaian:
·
Portofolio
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.2. Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Alokasi waktu :
4 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.2.
|
·
Memahami
konsep RPP
·
Merancang
pengembangan RPP
|
RPP
|
·
Ceramah menggunakan powerpoint
tentang RPP
(kode:
PPT 2.2)
·
Tanya Jawab
·
Demonstrasi contoh rancangan RPP
·
Latihan merancag pengembangan RPP sesuai
mata pelajaran yang diampu
Penilaian:
·
Portofolio
|
SILABUS PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.3. Praktik Pembelajaran dan Penilaian
Alokasi waktu :
10 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.3.
|
·
Melakukan
pembelajaran sesuai rancangan RPP
·
Melaksanakan
penilaian
·
Mereview
(Refleksi) hasil praktik pembelajaran dan penilaian
|
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
·
Melakukan
pembelajaran antar teman (peer teaching)
·
Melakukan
penilaian pembelajaran antar teman
·
Merefleksi
praktik pembelajaran dan penilaian
Penilaian:
·
Unjuk kerja
|
SILABUS
PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.4 Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
Alokasi Waktu :
4 Jam
No
|
Kompetensi
|
Uraian Materi
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.4
|
·
Mengolah
penilaian hasil pembelajaran
·
Membuat
laporan hasil belajar
|
·
Pengolahan
penilaian hasil belajar
·
Pelaporan
hasil penilaian
|
·
Ceramah
tentang pengolahan dan pelaaporan hasil belajar dengan menggunakan Power
Point (2.4)
·
Memberikan
contoh cara pengolahan penilaian hasil belajar dan pelaporan hasil
pembelajaran
·
Latihan
melakukan pengolahan hasil pembelajaran
·
Latihan
membuat laporan hasil penilaian
Penilaian:
·
Portofolio
|
SILABUS
PELATIHAN
Kelompok Materi :
Materi Pokok
Materi Pelatihan :
2.5. Spektrum Keahlian PMK
Alokasi waktu :
2 JP
No
|
Kompetensi
|
Materi pelatihan
|
Kegiatan dan Teknik
Penilaian
|
2.5.a
|
·
Memahami
Spektrum Keahlian PMK
·
Menyusun
proposal pengajuan Paket Keahlian
|
Spektrum keahlian PMK
|
·
Ceramah menggunakan powerpoint tentang Spektrum Keahlian PMK
(kode:
PPT 2.5)
·
Tanya Jawab
Penilaian:
·
Portofolio (membuat proposal
Pengajuan Pembukaan Paket Keahlian)
|
25.b
|
·
Memahami
konsep Praktik Kerja Lapangan (PKL)
·
Membuat
program PKL
|
PKL
|
·
Ceramah menggunakan powerpoint
tentang PKl
(kode:
PPT 2.6)
·
Tanya Jawab
·
Menyusun program PKL (salah satu
Paket Keahlian)
Penilaian:
·
Portofolio
|
Lampiran
2. Jadwal Kegiatan Pelatihan Implementasi
Kurikulum SMK 2013 Tahun 2016.
JADWAL KEGIATAN
PELATIHAN IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
(Instruktur
Nasional, Instruktur Provinsi, dan Instruktur Kabupaten/Kota)
Hari
Pertama
Waktu
|
Materi/Kegiatan
|
Nara
Sumber/ Fasilitator
|
Moderator/
Pendamping
|
O8.00-08.45
|
|||
08.45-09.30
|
|||
09.30-10.15
|
|||
10.15-10.30
|
|||
10.30-11.15
|
|||
11.15-12.00
|
|||
12.00-14.00
|
· Check In
· Pendaftaran
Peserta
|
-
|
Panitia
|
14.00-14.45
|
Pleno:
· Pembukaan
· Pengarahan:
Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
|
· Ketua
Panitia
· Pimpinan
|
Panitia
|
14.45-15.30
|
|||
15.30-15.45
|
|||
15.45-16.30
|
Pleno:
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan
Kurikulum
|
||
16.30-17.15
|
|||
17.00-19.00
|
|||
19.00-19.45
|
Pleno:
· Penerapan
Literasi dalam Pembelajaran
· Gerakan Penumbuhan
Budi Pekerti
|
||
19.45-20.30
|
|||
20.30-21.15
|
Hari
Kedua
Waktu
|
Materi/Kegiatan
|
Nara
Sumber/ Fasilitator
|
Moderator/
Pendamping
|
O8.00–08.45
|
Pleno:
Pelatihan dan Pendampingan
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Berbasis Sekolah (The Whole School Training)
|
||
08.45-09.30
|
|||
09.30-09.45
|
|||
09.45-10.30
|
Pleno:
· Kompetensi, Materi dan Pembelajaran
·
Penilaian Hasil Belajar dan Pengelolaan
Nilai
|
||
10.30-11.15
|
|||
11.15-12.00
|
|||
12.00-13.00
|
|||
13.00-13.45
|
Pleno:
Spektrum Keahlian PMK
· Program Pendidikan pada SMK
· Struktur Kurikulum
·
PKL
|
||
13.45-14.30
|
|||
14.30-15.15
|
Kelompok Kelas:
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus
|
||
15.15-15.30
|
|||
15.30-16.15
|
Analisis Dokumen: SKL, KI-KD, Silabus
|
||
16.15-17.30
|
|||
17.30-19.00
|
|||
19.00-19.45
|
Analisis Dokumen: SKL,
KI-KD, Silabus
|
||
19.45-20.30
|
Kelompok Kelas:
Analisis Materi
Pembelajaran
|
||
20.30-21.15
|
Hari
Ketiga
Waktu
|
Materi/Kegiatan
|
Nara
Sumber/ Fasilitator
|
Moderator/
Pendamping
|
O8.00–08.45
|
Analisis Materi Pembelajaran
|
||
08.45-09.30
|
|||
09.30-10.15
|
Kelompok Kelas:
Analisis Penerapan Model Pembelajaran
|
||
10.15-1030
|
|||
10.30-11.15
|
Analisis Penerapan Model Pembelajaran
|
||
11.15-12.00
|
|||
12.00-13.00
|
|||
13.00-13.45
|
Analisis Penerapan Model Pembelajaran
|
||
13.45-14.30
|
Kelompok Kelas:
Analisis Penilaian Hasil Belajar
|
||
14.30-15.15
|
|||
15.15-15.30
|
|||
15.30-16.15
|
Analisis Penilaian Hasil Belajar
|
||
16.15-17.30
|
|||
17.30-19.00
|
|||
19.00-19.45
|
Kelompok Kelas:
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
||
19.45-20.30
|
|||
20.30-21.15
|
Hari
Keempat
Waktu
|
Materi/Kegiatan
|
Nara
Sumber/ Fasilitator
|
Moderator/
Pendamping
|
O8.00–08.45
|
Kelompok Kelas:
Praktik Pembelajaran dan Penilaian
|
||
08.45-09.30
|
|||
09.30-10.15
|
|||
10.15-1030
|
|||
10.30-11.15
|
Praktik Pembelajaran
dan Penilaian
|
||
11.15-12.00
|
|||
12.00-13.00
|
|||
13.00-13.45
|
Praktik Pembelajaran
dan Penilaian
|
||
13.45-14.30
|
|||
14.30-15.15
|
|||
15.15-15.30
|
|||
15.30-16.15
|
Kelompok Kelas:
Review Hasil Praktik
|
||
16.15-17.30
|
|||
17.30-19.00
|
|||
19.00-19.45
|
Kelompok Kelas:
Praktik Pengolahan dan Pelaporan
Penilaian Hasil Belajar
|
||
19.45-20.30
|
|||
20.30-21.15
|
Hari
Kelima
Waktu
|
Materi/Kegiatan
|
Nara
Sumber/ Fasilitator
|
Moderator/
Pendamping
|
O8.00–08.45
|
Praktik Pengolahan dan Pelaporan
Penilaian Hasil Belajar
|
||
08.45-09.30
|
Kelompok Kelas:
Tes Akhir
|
||
09.30-10.15
|
|||
10.15-1030
|
|||
10.30-11.15
|
Pleno:
Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan
|
||
11.15-12.00
|
|||
12.00-13.00
|
|||
13.00-13.45
|
|||
13.45-14.30
|
|||
14.30-15.15
|
|||
15.15-15.30
|
|||
15.30-16.15
|
|||
16.15-17.30
|
|||
17.30-19.00
|
|||
19.00-19.45
|
|||
19.45-20.30
|
|||
20.30-21.15
|
Catatan: 1. Narasumber/Fasilitator
masing-masing materi/kegitan pada masing-masing tingktan pelatihan dapat
dilihat pada Rancangan Materi dan Penyaji pada Lampiran 3.
2. Jadwal dapat disesuaikan dengan kondisi yang
ada, tanpa mengubah materi, alokasi waktu, serta mempertimbangkan kontinuitas
materi yang disajikan.
3. Jika terkait dengan pelaksanaan ibadah Sholat
Jumat, jadwal dapat disesuaikan.
Lampiran 3. Rancangan Materi dan Penyaji Pelatihan
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2016
MATERI PROGRAM PELATIHAN KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
DAN RANCANGAN PENYAJINYA
No.
|
Materi
|
Penyaji pada Pelatihan
Instruktur Nasional (IN)
|
Penyaji pada Pelatihan
Instruktur Provinsi (IP)
|
Penyaji pada Pelatihan
Instruktur Kab./Kota (IK)
|
1.
|
Materi Umum
|
|||
1.1 Gerakan Penumbuhan
Budi Pekerti
|
Tim PBP Direktorat
|
Tim PBP Direktorat
|
LPMP
|
|
1.2 Kebijakan dan Dinamika
Perkembangan Kurikulum
|
Ka Balitbang/Ka Puskurbuk
|
Ka Balitbang/Ka Puskurbuk
|
LPMP
|
|
1.3 Penerapan Literasi
dalam Pembelajaran
|
Tim Literasi dan Puskurbuk
|
Tim Literasi dan Puskurbuk
|
LPMP
|
|
1.4 Kompetensi, Materi,
dan Pembelajaran
|
Kabid Puskurbuk/TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
1.5 Penilaian Hasil
Belajar dan Pengelolaan Nilai
|
Ka Puspendik/Kabid
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
1.6 Penyelenggaraan
Pelatihan dan Pendampingan Berbasis Sekolah (The Whole School Training)
|
Kasubdit Kurikulum Direktorat PSMK
|
Kasubdit Kurikulum Direktorat PSMK
|
LPMP
|
|
2.
|
Materi Pokok
|
|||
2.1 Analisis Kompetensi,
Materi, Pembelajaran, dan Penilaian
|
||||
a. Analisis Dokumen: SKL,
KI-KD, Silabus, dan Pedoman Mapel
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
b. Analisis Materi
Pembelajaran
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
c. Analisis Penerapan
Model Pembelajaran
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
d. Analisis Penilaian
Hasil Belajar
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
2.2 Perancangan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
2.3 Praktik Pembelajaran
dan Penilaian
|
||||
a. Praktik Pembelajaran
dan Penilaian
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
b. Review Hasil Praktik
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
2.4 Praktik Pengolahan dan
Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
3.
|
Materi Penunjang
|
|||
3.1 Pembukaan: Kebijakan
Peningkatan Mutu Pendidikan
|
Menteri Dikbud
|
Dirjen/Direktur/Kadisdik Prov
|
Kadisdik Prov/ Kep. LPMP
|
|
3.2 Tes Awal/Tes Akhir
|
TPK Pusat
|
Instruktur Nasional
|
Instruktur Provinsi
|
|
3.3 Penutupan: Review dan
Evaluasi Pelatihan
|
Panitia
|
Panitia
|
Panitia
|
0 Comment to "PANDUAN PELAKSANAAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016"
Post a Comment